Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Selesaikan Kekurangan E-KTP Sebelum Pilkada

Kompas.com - 01/02/2017, 20:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta pemerintah menyelesaikan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP  yang akan digunakan untuk mencoblos pada pilkada serentak, 15 Februari mendatang.

Sebab, hingga saat ini masih banyak penduduk yang belum mendapatkan e-KTP sebagai persyaratan pencoblosan.

"Kalau soal adanya 71.000 penduduk yang belum mendapatkan e-KTP dan di Aceh yang juga masih banyak belum mendapatkan e-KTP, itu sepenuhnya tanggung jawab pemerintah," kata Lukman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Ia mengatakan, syarat pencoblosan yang mengharuskan adanya e-KTP atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Jika aturan itu tidak dilaksanakan maka pilkada rawan dipenuhi kecurangan dengan munculnya daftar pemilih tetap (DPT) ganda.

Sebab, dokumen kependudukan selain e-KTP dan surat keterangan berhologram bisa dipalsukan untuk kemudian digandakan.

Lukman juga mengatakan, tidak terdaftarnya pemilih merupakan permasalahan yang lebih ringan bobotnya ketimbang munculnya DPT ganda. Karena hal itu sangat mungkin dimanfaatkan oleh petahana untuk berbuat curang.

"Makanya dalam dua minggu ini pemerintah harus membentuk tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujar politisi PKB itu.

Kompas TV E-KTP Bisa Jadi Kunci Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com