JAKARTA, KOMPAS.com - Basuki Hariman, pengusaha yang diduga menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar, disebut sebagai bagian dari kartel yang bergerak di bidang impor daging. Basuki diduga menyuap Patrialis agar dapat memonopoli usaha.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/1/2017).
"Iya, dia itu kartel. Lihat saja, kami dapatkan 28 stempel di perusahaannya itu. Jadi mereka itu penguasa daging sapi," ujar Syarif.
(Baca juga: KPK Temukan Cap Kementan dan Kemendag di Kantor Penyuap Patrialis)
Menurut Syarif, Basuki pada awalnya berencana untuk memonopoli usaha daging impor yang dijalankan. Namun, dengan adanya kewenangan impor dari Perum Bulog, Basuki merasa tersaingi dan tidak bisa menjual lebih mahal.
"Makanya mereka meminta judicial review (uji materi) supaya Bulog tidak diperbolehkan untuk mengimpor daging dari negara yang dianggap belum 100 persen," kata Syarif.
Menurut Syarif, dugaan Basuki sebagai kartel yang ingin memonopoli daging impor telah terbaca oleh KPK sejak lama.
Basuki pernah diperiksa KPK dalam penyidikan kasus suap impor sapi yang melibatkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
"Pada waktu kasus yang lama dulu, dia juga pernah ditanyakan dan pernah dimintai keterangan. Jadi, kami lihat lagi dan ternyata masih bersangkutan kasusnya," kata Syarif.
Sesuai diperiksa KPK pada Jumat (27/1/2017), Basuki mengakui bahwa ia memiliki kepentingan dalam uji materi Undang-Undang tentang Peternakan. Basuki merasa salah satu frasa dalam undang-undang tersebut merugikan perusahaannya.
Namun, di sisi lain frasa dalam undang-undang tersebut dinilai oleh Basuki hanya menguntungkan Bulog dalam mengimpor daging.
"Yang boleh impor daging sapi dari India hanya satu perusahaan, Bulog, ini jelas monopoli," ujar Basuki di Gedung KPK, Jakarta.
(Baca juga: Penyuap Patrialis Merasa Bersaing dengan Bulog soal Impor Daging)
Basuki kemudian mendukung para pemohon yang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta MK menilai frasa zona atau suatu negara bertentangan dengan konstitusi.
Untuk mendorong keberhasilan para pemohon dalam melakukan uji materi, Basuki diduga menyuap Patrialis melalui orang dekat Patrialis, Kamaludin. Menurut KPK, Basuki menyerahkan uang senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis.