JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima suap Rp 2,15 miliar.
Menurut KPK, suap tersebut terkait pengurusan perkara judicial review (uji materi) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017), Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, penyidik KPK sedang meneliti apakah suap tersebut diberikan untuk menunda pembacaan putusan, atau ada hal-hal lain yang diinginkan oleh pemberi suap.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Patrialis menyanggupi memberikan bantuan terkait penanganan uji materi tersebut.
"Setelah pembicaraan, PAK (Patrialis) menyanggupi membantu agar permohonan uji materi perkara nomor 129/puu/XII/2015 itu dapat dikabulkan MK," ujar Basaria.
(Baca: KPK: Patrialis Janjikan Uji Materi UU No 41/2014 Dikabulkan MK)
Pemberi suap dalam perkara ini adalah Basuki Hariman.
Menurut Basaria, Basuki memiliki sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, melakukan pendekatan kepada Patrialis, agar bisnis impor daging perusahaannya dapat lebih lancar.
(Baca: Patrialis Akbar Diduga Menerima Hadiah Rp 2,15 Miliar)
"Kalau perkara sudah ada nomor, idealnya sudah selesai dan tinggal dibacakan. Tapi kalau soal suap untuk penundaan, ini masih didalami," kata Basaria.