Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hasil Riset Pemuda Muhammadiyah soal Jual Beli Jabatan

Kompas.com - 23/01/2017, 14:51 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda Muhammadiyah melakukan riset di 10 daerah soal modus jual beli jabatan.

Riset ini dilakukan pada 2-16 Januari 2017 di Aceh, Sumatera Utara, Banten, Babel, Papua Barat, Deli Serdang, Klaten, Binjai, Tangsel, dan Pariaman.

Dari riset yang dilakukan dengan metodologi wawancara mendalam, focus group discussion (FGD), dan studi literasi itu, diketahui bahwa praktik  jual beli jabatan seringkali terjadi sebelum dan sesudah pelaksanaan Pilkada.

"Modus jual beli jabatan dilakukan sebelum dan setelah Pilkada. Modusnya politisasi ASN, bandit anggaran, keuntungan dengan jual beli jabatan," kata Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi Virgo Sulianto, di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Virgo menyebutkan, ada balas budi dan balas dendam terhadap ASN yang mendukung petahana setelah penyelenggaraan Pilkada.

Jika ASN menolak untuk terlibat, akan dilakukan mutasi jabatan sebagai balas dendam dari pejabat petahana.

Menurut Virgo, jual beli jabatan lebih banyak terjadi pada pemilihan kepala daerah baru.

Reformasi birokrasi menjadi alasan untuk melakukan perombakan ASN.

"Lebih banyak kepala daerah baru, yang bukan petahana, jual beli jabatan. Alasan reformasi birokrasi, perbaikan tata kelola, tapi sistem merit tidak bekerja," ujar Virgo.

Peluang jual beli jabatan dapat terjadi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dalam PP 18/2016, jumlah Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dibuat dengan Peraturan Daerah yang ditentukan oleh Pemda dan DPRD.

"Berimplikasi pada jual beli jabatan dan pengangkatan ASN. Kewenangan mutasi dan jabatan juga diberikan kepada Plt (pelaksana tugas). Plt punya potensi jual jabatan," ujar Virgo.

Ia menyebutkan, berdasarkan sampel 10 daerah, harga jual beli jabatan berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Umumnya, pembayaran pembelian jabatan dilakukan dengan uang muka sekitar 20-30 persen.

"Dengan uang muka 20 sampai 30 persen, dia akan angsur. Yaitu melalui potongan proyek, biaya harian, perjalanan dinas. Apalagi kalau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) basah. Korupsi terus bergulir," papar Virgo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Nasional
KPU Sebut Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran Tidak Sah Mengada-ada

KPU Sebut Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran Tidak Sah Mengada-ada

Nasional
PKS Satu-Satunya Fraksi yang Tolak Pengesahan UU DKJ, Ini Alasannya

PKS Satu-Satunya Fraksi yang Tolak Pengesahan UU DKJ, Ini Alasannya

Nasional
Puan Sebut Tidak Beri Instruksi kepada Fraksi PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket

Puan Sebut Tidak Beri Instruksi kepada Fraksi PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com