JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, kepolisian tengah menindaklanjuti dugaan pelecehan bendera Merah Putih dalam demo yang diadakan oleh Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Penyelidikan dilakukan melalui digital forensik untuk melihat keaslian foto dan video yang merekam gambar bendera itu saat demo berlangsung.
"Digital forensik untuk memastikan gambar itu benar, apa adanya, dengan yang kami lihat secara kasat mata," ujar Boy, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Hingga saat ini, belum diketahui siapa yang harus bertanggung jawab atas munculnya bendera merah putih dengan gambar tertentu di bagian tengahnya.
(Baca: Mendagri Minta Polisi Usut Tuntas Masalah Bendera Saat Demo)
Polri berencana meminta keterangan penanggung jawab dan koordinator lapangan unjuk rasa tersebut.
"Ada aturan hukum undang-undang terhadap bendera, bahasa. Bisa ditempuh dengan proses pidana," kata Boy.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki penghinaan bendera Merah Putih saat aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1/2017).
(Baca: Cak Imin: Pak Tito, Pelaku Penghinaan Bendera Tolong Tindak Pelakunya)
Tito mengatakan, ada pasal yang mengatur bagaimana memperlakukan lambang negara, termasuk bendera.
Hukuman memperlakukan bendera dengan tidak layak ini adalah satu tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, penyelidikan bisa dilakukan meski tak ada masyarakat yang melapor.
Polisi bisa menerbitkan laporan tipe A yang diajukan oleh polisi sendiri.
(Baca: MUI: Bendera Merah Putih Tak Boleh Ditambah-tambahi, Berdosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.