Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Bendera Merah Putih Tak Boleh Ditambah-tambahi, Berdosa

Kompas.com - 18/01/2017, 20:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nazri Adlani, menegaskan bahwa bendera Merah Putih dilarang untuk dibubuhi tulisan.

Dalam sejumlah tayangan video dan foto dokumentasi saat unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1/2017), tampak bendera Merah Putih ditulisi huruf Arab dan gambar pedang.

"Itu sebetulnya tidak boleh. Bendera Merah Putih tidak boleh ditambah-tambah. Berdosa," ujar Nazri usai rapat pleno Dewan Pertimbangan MUI di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).

Nazri pun mengimbau kepada tokoh-tokoh ormas agar menyosialisasikan hal tersebut kepada seluruh umat Islam.

(Baca: Polisi Bisa Selidiki Dugaan Penghinaan Bendera Saat Demo FPI Tanpa Laporan Masyarakat)

Dia menuturkan, sebagai warga negara Indonesia, umat Islam wajib untuk menjaga kehormatan bendera Merah Putih sebagai lambang negara.

"Bendera Merah Putih itu lambang negara yang harus kita jaga dengan segala keikhlasan dan kekuatan kita. Kalaupun ada yang berbuat itu, beri tahu saja kalau itu tidak boleh," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki penghinaan bendera Merah Putih saat aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1/2017).

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Massa Front Pembela Islam melakukan longmarch dari Masjid Al-Azhar menuju ke Mabes Polri di Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017). Mereka menuntut agar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dari jabatannya karena dianggap membiarkan pecahnya kerusuhan antara FPI dan LSM GMBI di Bandung, Jawa Barat pada pekan lalu.
Tito mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil penanggung jawab dan koordinator lapangan unjuk rasa tersebut.

(Baca: Polisi Selidiki Penghinaan Bendera Merah Putih Saat Demo FPI)

Tito mengatakan, ada pasal yang mengatur bagaimana memperlakukan lambang negara, termasuk bendera. Hukuman memperlakukan bendera dengan tidak laik ini berupa satu tahun penjara.

Tito berharap siapa pun yang bertanggung jawab terhadap bendera-bendera itu mengakui perbuatannya kepada polisi. Ia mendorong jajarannya untuk menyelidiki kasus ini secara maksimal.

Kompas TV FPI Tuntut 2 Kapolda Dicopot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com