JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie mengusulkan agar prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan pensiun diperbantukan sebagai pegawai keimigrasian di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Menurut dia, hal ini bisa menjadi solusi karena terbatasnya jumlah pegawai imigrasi di wilayah perbatasan.
"Solusinya bisa alih status prajurit TNI terkait usia pensiun. Saat ini kan hanya Letkol ke atas saja yang bisa alih status. Prajurit pangkat apapun yang akan pensiun di umur 53 tahun bisa ditawarkan alih status menjadi PNS," ujar Ronny, saat rapat koordinasi Pengendalian Pengelolaan Perbatasan Negara, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).
Ronny mengakui, saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki keterbatasan SDM.
Jumlah pegawai imigrasi yang belum mencapai 8 ribu orang, tidak cukup untuk ditempatkan di seluruh daerah.
Sementara, Ditjen Imigrasi juga harus melayani kebutuhan setiap PLBN.
"SDM dari Ditjen Imigrasi belum sampai 8 ribu se-Indonesia. Padahal kami harus melayani segala kebutuhan PLBN. Kalau menggunakan outsourcing bisa bermasalah terkait moratorium," kata dia.
Sementara, dari sisi infrastruktur dan peralatan, Ronny memastikan Ditjen Imigrasi telah melakukan persiapan untuk seluruh daerah perbatasan.
"Masalah peralatan sudah siap tinggal dicocokan dengan jalur listrik dan IT-nya. Jika sudah terpasang akan dioperasikan," ujar Ronny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.