JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengaku sudah bertemu dengan Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota, AKBP Edfrie R Maith.
Menteri dan Kapolres membahas kemungkinan hukuman kebiri bagi para pelaku perkosaan dan pembunuhan terhadap KM.
KM merupakan bocah berusia empat tahun yang ditemukan tak bernyawa di sebuah sungai berlumpur di kawasan kilometer 8 Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (10/1/2017) lalu. Ia diperkosa dan dibunuh oleh tiga orang pelaku.
(Baca: Menteri Yohana Pantau Penanganan Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak di Sorong)
"Sudah (dibicarakan), tapi kami belum tahu pasti itu pelakunya dewasa atau anak anak," ujar Yohana di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).
Yohana melanjutkan,saat ini kepolisian masih mendalami kasus dan identitas para pelaku. Ia mengatakan, jika pelakunya termasuk dalam kategori anak-anak, hukuman maksimum adalah 10 penjara.
"Kalau ada dewasa apalagi pelaku kunci, bisa kena Undang-Undang 17 tahun 2016 ini, yaitu pidana mati atau seumur hidup penjara, bisa saja kebiri," kata Yohana.
(Baca: Pantau Kasus Pembunuhan Bocah 4 Tahun, Menteri Yohana ke Papua)
Menurut Yohana, kasus ini merupakan kasus berat pertama setelah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak disahkan pada Rabu (12/10/2016) lalu.
Yohana berharap diberlakukannya UU tersebut serta adanya hukuman tegas kepada para pelaku perkosaan dan pembunuhan terhadap KM, menjadi contoh agar menimbulkan efek jera dan sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan dan seksual terhadap anak.
"Ini baru pertama. Saya harapkan semoga bisa memberikan efek jera," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.