Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Bela Negara Dinilai Belum Memiliki Landasan Hukum

Kompas.com - 10/01/2017, 15:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Bela Negara yang diinisiasi oleh Kementerian Pertahanan dinilai belum memiliki landasan hukum. Belum adanya regulasi yang jelas dinilai sebagai salah satu alasan program tersebut menimbulkan kontroversi.

"Setelah amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945, ditetapkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka segala kebijakan pemerintah harus berlandaskan hukum," ujar koordinator peneliti Imparsial Ardi Manto di Kantor Imparsial, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Menurut Ardi, secara prinsip program bela negara yang dijalankan Kementerian Pertahanan tidak berlandaskan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Ayat 3 dalam Pasal 9 tersebut menjelaskan bahwa program pemerintah seperti bela negara harus diatur melalui regulasi setingkat undang-undang.

Namun, Kementerian Pertahanan menyatakan pendapat berbeda.

Dalam wawancara dengan Kompas.com beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Timbul Siahaan menyatakan tidak perlu menunggu rancangan undang-undang baru untuk melaksanakan program bela negara.

Program tersebut dinilai Timbul telah memiliki payung hukum.

Menurut Timbul, Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib untuk melaksanakan bela negara.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dicantumkan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku setiap warga negara.

(Baca juga: Kemhan: Setiap Warga Negara dan Ormas Berhak Ikut Program Bela Negara)

Meski demikian, menurut Ardi, konstitusi dalam UUD 1945 merupakan norma acuan.

Sementara untuk menentukan kebijakan pemerintah, diperlukan suatu turunan konstitusi berupa regulasi setingkat undang-undang.

"Tidak adanya landasan hukum membuat konsep dan tujuan program menjadi tidak jelas," kata Ardi.

Imparsial memandang kontroversi kegiatan bela negara yang melibatkan organisasi masyarakat seperti yang terjadi di Lebak, Banten, beberapa waktu lalu merupakan akibat dari tidak adanya landasan hukum yang kuat.

Hasilnya, program tersebut tidak memiliki ukuran dan prasyarat yang jelas.

Bahkan, program tersebut dinilai berpotensi menyasar pada pembentukan kelompok paramiliter atau milisi yang mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.

(Baca: Belajar dari Kasus Ormas Ikut Bela Negara, Ini Kebijakan Pemerintah)

Kompas TV Tak Izin Lakukan Bela Negara, Dandim Lebak Dicopot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com