Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional Dinilai Hambat Reformasi Hukum

Kompas.com - 10/01/2017, 14:45 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Human Rights Group (HRWG) Muhammad Hafiz berpendapat, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional berpotensi menghambat kebijakan reformasi bidang hukum yang menjadi prioritas Presiden Joko Widodo.

Menurut Hafiz, konsep Dewan Kerukunan yang dimaksud pemerintah seakan ingin mengenyampingkan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

"Hal itu berbahaya untuk pembangunan hukum di Indonesia. Padahal dalam sistem negara yang demokratis penegakan hukum adalah suatu hal yang niscaya," ujar Hafiz, melalui keterangan tertulis, Selasa (10/1/2017).

Hafiz menjelaskan, penyelesaian konflik dengan cara musyarawah harus dibarengi dengan penegakan hukum sebagai landasan utama .

UUD 1945 sangat tegas menyebutkan bahwa Indonesia dibangun berdasarkan hukum, bukan kekuasaan.

"Bila tidak, Dewan ini justru akan melanggar prinsip Konstitusi itu sendiri. Jangan sampai upaya yang ditempuh untuk membangun bangsa Indonesia justru mencederai prinsip hidup bersama di dalam Konstitusi," ujar Hafiz.

Selain itu, Hafiz menilai ada kerancuan apakah Dewan Kerukunan bertujuan untuk membangun perdamaian, toleransi, kebhinnekaan, atau untuk mengatasi kasus-kasus pelanggaran HAM.

Hal ini dinilai berbahaya karena menggabungkan berbagai permasalahan tanpa membedakan lebih jelas akar dan pokok permasalahan dari suatu peristiwa.

"Dewan Kerukunan Nasional berpotensi mencampuradukkan masalah dan tidak jelas arah penyelesaiannya seperti apa," kata dia.

Kerancuan lain yakni terkait kewenangan Dewan Kerukunan dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Dewan Kerukunan Nasional disebut sebagai pengganti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sebelumnya sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pembentukan Dewan Kerukukanan Nasional yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Dewan Kerukunan Nasional ini nantinya akan menjadi penengah bagi konflik yang terjadi antarmasyarakat.

Wiranto mengeluhkan, saat ini setiap ada kasus yang terjadi di masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia selalu masuk untuk menyelidiki.

Akibatnya, kasus itu dibawa ke proses pengadilan.

"Tentu ini bukan kultur kita, budaya kita," ujar diya.

Wiranto juga mengakui bahwa Dewan Kerukunan Nasional ini adalah upaya untuk menggantikan peran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang ditolak pembentukannya oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kita hidupkan satu falsafah bangsa kita sendiri menyelesaikan satu perkara dengan musyawarah mufakat," kata Wiranto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com