Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Duga Kapal Zahro Express Terbakar akibat Korsleting Listrik

Kompas.com - 01/01/2017, 17:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebab terkabarnya kapal penumpang Zahro Express hingga kini masih terus diselidiki.

Untuk sementara, Kementerian Perhubungan menduga penyebab terjadi kebakaran adalah akibat korsleting listrik di ruang mesin.

"Dugaan sementara, insiden itu kemungkinan besar akibat korsleting di ruang mesin," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono melalui keterangan tertulis, Minggu (1/1/2017).

"Diasumsikan mesin kapal tersebut meledak kemudian terbakar di kamar mesin yang di dalamnya terdapat tangki bahan bakar," kata dia.

Tonny menyebutkan, kapal yang dibuat tahun 2013 dan berbahan fiberglass itu dinyatakan telah laik laut dengan sertifikat keselamatan yang dikeluarkan oleh KSOP Muara Angke yang masih berlaku hingga Juni 2017.

(Baca juga: Kapal Penumpang yang Terbakar Sudah Kantongi Izin Berlayar)

Namun, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai penyebab terbakarnya kapal tersebut, Ditjen Hubla Kemenhub masih menunggu hasil investigasi Komite nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyerahkan sepenuhnya kepada KNKT untuk dilakukan investigasi lebih lanjut," ucap Tonny.

Para penumpang di kapal tersebut merupakan wisatawan yang hendak menghabiskan masa liburan awal tahun 2017 dengan berekreasi ke Pulau Tidung.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menyebut ada 23 orang meninggal dunia akibat kebakaran Kapal Motor (KM) Zahro Express pada Minggu (1/1/2017) pagi.

(Baca: BNPB Sebut Jumlah Korban Tewas dari Kapal Terbakar 23 Orang)

Jumlah penumpang yang dinyatakan hilang ada 17 orang, sedangkan jumlah korban yang mengalami luka ada 17 orang. Adapun 194 penumpang yang dipastikan selamat.

Kompas TV Petugas Evakuasi Korban Kapal Terbakar di Muara Angke
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com