JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah berharap perseteruannya dengan partai memasuki episode terakhir menyusul vonis PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatannya.
Hal itu disampaikan Fahri menanggapi rencana banding yang hendak dilakukan DPP PKS.
"Napas dari kader PKS itu adalah mereka menginginkan Pimpinan PKS terutama yang saya gugat ini bertindak lebih arif dan bijaksana," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2015).
Fahri mengatakan, Pimpinan PKS yang telah memecatnya diharapkan mengevaluasi keputusan pemecatan terhadapnya.
Para petinggi PKS yang memecatnya, kata Fahri, sebaiknya menerima putusan PN Jaksel dan segera melakukan islah.
"Tidak boleh ada pandangan seolah partai pasti bena,r individu tidak boleh benar atau salah, tidak boleh seperti itu. Partai politik itu bisa saja salah," lanjut Fahri.
Fahri menggugat sejumlah nama yang merupakan unsur pimpinan PKS.
Tergugat pertama adalah Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.
Tergugat kedua adalah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.
Fahri meminta pengadilan untuk memutuskan beberapa hal, antara lain menyatakan tergugat I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan semua keputusan tergugat II dan III terkait proses pemeriksaan, dan persidangan serta putusan pemberhentian kepada penggugat sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.
Fahri juga meminta pengadilan menyatakan keputusan tergugat I Nomor 463/SKEP/DPPPKS/1437 tanggal 1 April 2016 tentang pemberhentian Fahri Hamzah dari anggota PKS sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.
Terakhir, Fahri meminta pengadilan memerintahkan tergugat I, II, dan III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat, dan menghukum para tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.