Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Rhoma Irama, Ini Perbedaan Partai Idaman dan Partai Islam Lain

Kompas.com - 15/12/2016, 20:13 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama mengungkapkan bahwa ada hal yang membedakan partainya dengan partai Islam lain.

Menurut Rhoma, hanya Partai Idaman yang menerapkan nilai ajaran Islam "rahmatan lil' alamin" sebagai salah satu manifesto politik.

"Islam secara keseluruhan memang Islam yang rahmatan lil' alamin. Tapi menerapkan sebagai manifesto politik, saya rasa hanya Partai Idaman," ujar Rhoma saat memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Idaman, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (15/12/2016).

(Baca: Rhoma Irama: Kami Enggak Muluk, Partai Idaman Masuk Lima Besar)

Penyanyi yang dijuluki Raja Dangdut itu menjelaskan, melalui manifesto politiknya tersebut, Partai Idaman ingin menghapuskan fenomena Islamphobia yang sedang melanda Indonesia dan sejumlah negara.

Dengan banyaknya stigma yang diarahkan kepada Islam, Rhoma berusaha mengampanyekan Islam yang damai sebagai salah satu tujuan partai.

Dengan demikian dia berharap Islam bisa menjadi perekat integrasi bangsa, mempererat persatuan dan menjunjung kebhinekaan.

"Kami ingin menunjukkan kepasa dunia bahwa Islam itu kondusif untuk persatuan nasional. Islam is not terrorist, is not intolerant. Itu yang ingin kami tunjukkan melalui Partai Idaman," ungkapnya.

Selain itu, Rhoma juga mengungkapkan bahwa dia akan menggunakan musik dangdut sebagai media untuk mengampanyekan tujuan Partai Idaman.

Menurut Rhoma, ada benang merah antara Partai Idaman dan Soneta, grup musik dangdut yang telah mempopulerkan namanya.

Rhoma Irama: Soneta Itu Salah Satu Kekuatan Partai Idaman

Musik Soneta, kata Rhoma, sangat relevan dengan masalah sosial dan politik yang menjadi perhatian Partai Idaman.

"Soneta sangat mendukung gerakan sosial dan politik Partai Idaman," ungkapnya.

Partai Idaman lolos verifikasi dan resmi menjadi partai politik berbadan hukum sejak 13 Desember 2016 melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M. HH - 30. AH. 11.01 tahun 2016.

Selain itu, Kemenkumham juga mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Idaman periode 2016-2021 melalui Keputusan Nomor: M. HH-31.AH.11.01 2016.

Dalam keputusan tersebut, tercantum jabatan Sekretaris Umum dijabat oleh Ramdansyah dan Bendahara Umum oleh Mariyam Fatimah.

(Baca: Sempat Gagal, Partai Idaman Akhirnya Lolos Seleksi Badan Hukum)

Sebelumnya Partai Idaman sempat gagal mendapatkan status badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Partai Idaman tidak lolos dalam seleksi administrasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Partai Politik.

Kompas TV Rhoma Irama Siap Akuisisi Partai Lain

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com