JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa dan Teguh Juwarno, Rabu (8/12/2016).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Agun saat ini duduk sebagai anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Sementara, Teguh merupakan Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Selain keduanya, penyidik KPK juga memanggil pihak swasta, Melyanawati, dan mantan anggota DPR RI, Taufiq Effendi.
Beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DPR termasuk Agun Gunandjar dikonfirmasi oleh penyidik KPK seputar dugaan kerugian negara yang diakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pejabat negara.
Hal itu di antaranya terkait proses anggaran, perencanaan, pengadan dan pelaksanaan proyek.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Ia diduga menggelembungkan anggaran (mark up) saat menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun.
Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.