Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Bela Dahlan, Ini Penjelasan Yusril soal Kasus Pelepasan Aset PT PWU

Kompas.com - 04/12/2016, 12:01 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dahlan Iskan resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai salah seorang pengacaranya. Yusril akan membela mantan Menteri BUMN itu dalam persidangan kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha di Kabupaten Kediri dan Tulungagung. 

Menurut Yusril, perkara yang menimpa kliennya hanya persoalan administrasi. Yusril yakin tak ada masalah pidana dalam kasus yang menimpa Dahlan.

Pasalnya, kata Yusril, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut hanya mengenai masalah prosedural, yakni harus adanya persetujuan DPRD Jawa Timur terkait pelepasan 33 aset PT PWU di Kabupaten Kediri dan Tulungagung.

"Kalau saya cermati surat dakwaan yang ditujukan kepada Pak Dahlan di Pengadilan Tipikor Surabaya itu kelihatannya hanya masalah prosedur saja, yaitu Pak Dahlan melepas dua aset dari PT PWU," ujar Yusril dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (4/12/2016).

Kendati demikian, Yusril mengklaim Dahlan tidak melakukan kesalahan prosedur saat melakukan pelepasan aset.

(Baca: Dahlan Iskan Tak Didampingi Penasihat Hukum, Sidang Perdana Ditunda)

Itu karena, Dahlan sebagai Direktur Utama PT PWU telah mendapatkan surat persetujuan dari Ketua DPRD Jawa Timur terkait pelepasan aset tersebut.

"Pak Dahlan sebagai direksi pada waktu itu telah menulis surat kepada pimpinan DPRD. Minta persetujuan karena ada aset yang mau dilepas dan itu sudah dijawab oleh DPRD Jawa Timur dengan kop suratnya DPRD Jatim dan telah ditandatangani oleh ketua," ucap Yusril.

Yusril menilai perkara ini seolah dipaksakan. Pasalnya, dia beranggapan Dahlan tak bersalah dalam perkara tersebut.

"Dalam hati saya, Pak Dahlan tidak bersalah cuma dicari-cari saja kesalahannya," tutur Yusril.

Kontributor Surabaya, Achmad Faizal Dahlan Iskan ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus pelepasan aset, BUMD, Kamis (27/10/2016).
Atas dasar itu, Yusril menyebut akan mengeluarkan seluruh bukti terkait prosedur pelepasan aset yang telah dilakukan PT. PWU dalam persidangan Selasa (6/12/2016) mendatang.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi dari ahli di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

"Untuk membuktikan hal tersebut di persidangan kami akan tunjukkan bukti yang sah bahwa sudah dijawab oleh DPRD. Kemudian harus didengar keterangan para ahli apakah surat Ketua DPRD seperti itu sudah representatif atau tidak," ucap Yusril.

(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan)

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016.

Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Saat itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU dua periode dari 2000 sampai 2010.

Kompas TV Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com