JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta massa yang berdoa bersama di Silang Monas untuk bersabar menunggu proses hukum atas kasus penistaan agama.
Kasus itu telah menjadikan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.
"Saat ini kan sudah P21, penyerahan saudara Ahok sebagai tersangka ke kejaksaan sudah selesai. Bahkan kejaksaan sudah menyerahkan ke pengadilan," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (2/12/2016).
"Dengan demikian, marilah kita bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung," ujar dia.
Wiranto sekali lagi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi jalannya perkara. Hal tersebut telah menjadi komitmen Presiden Joko Widodo. Pemerintah menyerahkan kasus itu ke proses yang seadil-adilnya.
"Pemerintah, dalam hal ini Presiden, juga tidak berniat untuk melakukan intervensi. Kami serahkan proses hukumnya seadil-adilnya," ujar Wiranto.
(Baca juga: Wapres Apresiasi Doa Bersama 2 Desember yang Super-damai)
Wiranto juga meminta massa peserta doa bersama pulang ke daerahnya masing-masing dan berkegiatan seperti biasa, setelah shalat Jumat di Monas.
Diketahui, proses perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung.
Berkas perkara, alat bukti dan tersangka pun diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk disidang.