JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Hotma Sitompul.
Hotma akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik tahun 2011-2012.
"Diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2016).
Hotma memenuhi pemanggilan tersebut.
(Baca: KPK Telusuri Tagihan 90 Juta Dollar AS Terkait Proyek E-KTP)
Pada 2011, Hotma pernah menjadi kuasa hukum Kementerian Dalam Negeri. Ia juga pernah mengemukakan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk proyek e-KTP sesuai dengan peraturan.
Ia membantah tuduhan adanya penggelembungan harga yang diadukan beberapa konsorsium ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Selain Hotma, penyidik juga akan memeriksa tersangka Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
(Baca: Mendagri: Semoga KPK Bisa Segera Selesaikan Kasus Korupsi E-KTP)
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.