JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, peristiwa penghadangan terhadap pasangan calon kepala daerah saat kampanye jelang Pilkada Serentak 2017 hanya terjadi DKI Jakarta.
Penolakan dan penghadangan kampanye sebelumnya terjadi pada pasangan petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Penghadangan tersebut terjadi di beberapa daerah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Menurut Muhammad, berdasarkan pengamatan Bawaslu, peristiwa serupa tidak pernah terjadi di daerah lain hingga saat ini.
"Tidak ada penghadangan kecuali di DKI Jakarta saja. Ini kan sekali lagi prosesnya masih oleh polisi," ujar Muhammad, usai rapat koordinasi pemantauan Pilkada 2017 di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).
"Yang jelas kami sudah minta polisi agar cepat dan tidak ada lagi kejadian seperti ini, motifnya apa kita tidak bisa dahului penyelidik," kata dia.
Muhammad menuturkan, peristiwa penghadangan saat kampanye merupakan pelanggaran serius yang pelakunya bisa diancam pidana.
Berdasarkan Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
"Penghadangan itu kan pelanggaran serius, siapapun yang melakukan penghadangan atau menghalangi paslon untuk berkampanye bisa dipidana. Jelas sekali sanksinya," kata Muhammad.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Pol Bambang Usadi menegaskan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan Operasi Mantap untuk menjaga situasi agar tetap kondusif jelang Pilkada serentak 2017.
Operasi tersebut sudah berjalan di sejumlah daerah yang dinilai rawan konflik seperti Aceh, Papua, Papua Barat dan DKI Jakarta.
(Baca juga: Komnas HAM dan Polri Akan Antisipasi Praktik Diskriminasi pada Pilkada 2017)
Bambang menuturkan, polisi akan bertindak cepat dalam menangani dan mencegah potensi konflik maupun menindak pelanggaran yang terjadi.
"Apalagi beberapa daerah seperti Jakarta yang diwarnai isu SARA. Ini sangat rawan, perlu persiapan. Kami sudah siapkan antisipasinya," kata Bambang.
Pilkada serentak tahap kedua akan segera diselenggarakan pada Februari 2017 meliputi 101 daerah yang terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota.
Tujuh provinsi yang dimaksud adalah Aceh, Bangka, Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.