JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafiz mengatakan, penghadangan kampanye calon kepala daerah merupakan langkah menutup hak masyarakat pemilih untuk mendapatkan informasi terkait pasangan calon.
"Hak setiap pemilih untuk mendapatkan informasi dari setiap pasangan calon," kata Masykurudin melalui pesan singkat, Rabu (23/11/2016).
Menurut Masykurudin, menghalangi kampanye calon kepala daerah tidak hanya merugikan pasangan calon.
Melainkan juga, merugikan masyarakat pemilih yang memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan terkait visi dan misi maupun materi kampanye pasangan calon, menjelang hari pemilihan.
Masykurudin menuturkan, suatu daerah tidak memiliki suara yang homogen dalam memberikan dukungan atau penolakan.
Untuk itu, kata dia, penolakan yang dilakukan masyarakat akan merugikan anggota masyarakat lain yang berniat mencari informasi dari pasangan calon.
"Dari aspek kepentingan pemilih yang berhak untuk mendapatkan informasi visi, misi dan program pasangan calon, maka pihak yang melarang telah melanggar hak pemilih untuk mendapatkan informasi," ucap Masykurudin.
Salah satu pasangan calon kepala daerah yang mendapatkan penolakan adalah pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI Jakarta.
Terhitung telah empat kali Tim kampanye Ahok-Djarot melaporkan penolakan kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.
Bawaslu Jakarta menyatakan penghadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, merupakan tindak pidana pemilu.
Sementara tiga laporan sebelumnya tidak diputuskan sebagai dugaan pelanggaraan pidana pemilu karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.