Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Pendemo Dibayar Rp 500.000, Ahok Kembali Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 17/11/2016, 20:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja alias Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ia dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Herdiansyah, yang mengaku salah seorang pendemo dalam aksi unjuk rasa 4 November.

Ahok dianggap mencemarkan nama baik dengan menuduh pendemo—yang menuntut calon gubernur petahana DKI Jakarta itu untuk diproses hukum—merupakan orang-orang bayaran.

"Menurut kami ini tidak benar sekali tuduhan bahwa ada yang dikasih uang Rp 500.000," ujar Habiburokhman, pengacara Herdiansyah, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016) petang.

Laporan tersebut terdaftar dalam laporan polisi nomor LP/1153/XI/2016/Bareskrim tanggal 17 November 2016.

Habiburokhman mengatakan, Ahok mengutarakan pernyataan itu saat diwawancara media Australia, ABC.

(Baca: Ahok Minta Laporan Penghadangan Kampanye Segera Diproses)

Kalimat Ahok yang dianggap menyindir para pendemo yaitu, "Tak mudah mengirim 100.000 (orang). Sebagian besar dari mereka, apabila Anda membaca berita, mereka mendapatkan uang Rp 500.000."

"Kita keberatan dengan pemberitaan tersebut dan bahkan ini ada videonya," kata Habiburokhman.

Dalam laporannya, Herdiansyah menyertakan video tayangan di ABC yang sudah diunggah ke YouTube.

Habiburokhman mengatakan, tak hanya Herdiansyah yang tersinggung dengan pernyataan Ahok itu.

"Mungkin akan ada beberapa kelompok lagi yang akan melaporkan," kata Habiburokhman.

Dalam kesempatan yang sama, Herdiansyah mengatakan, niatnya berdemo murni untuk menuntut proses hukum terhadap Ahok.

Maka dari itu, mustahil ia menerima bayaran untuk itu. Karena itulah ia menantang Ahok untuk menyebut siapa oknum yang ia sindir dalam video itu.

"Saya mewakili pendemo difitnah dengan mengatakan saya dibayar Rp 500.000. Pak Ahok, tolong tunjukkan siapa yang dibayar dalam aksi 4 November," kata Herdiansyah.

Sebelumnya, Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Status tersebut disematkan setelah Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri. 

Ahok dianggap menistakan agama setelah menyinggung surat Al Maidah ayat 51 ketika berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu. 

Kompas TV PDI-P Hormati Proses Hukum Kasus Ahok

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com