Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Mengundurkan Diri

Kompas.com - 11/11/2016, 15:40 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro mengatakan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada tidak boleh mengundurkan diri.

Menurut Juri, calon kepala daerah yang mengundurkan diri atau menarik dukungan partai politik dapat dikenai tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pada saat dia ditetapkan, tidak boleh mengundurkan diri dan tidak boleh menarik dukungan partai politik," ujar Juri di Hotel Ibis, Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Pernyataan ini menanggapi ucapan petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang mengaku ada pihak yang mendorongnya untuk mundur dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Ahok diminta mundur karena dianggap akan terus membuat suasana tidak kondusif.

Juri menuturkan, pembatalan status calon kepala daerah hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi syarat atau meninggal dunia.

"Misalnya diketahui ijazahnya palsu maka dia bisa dibatalkan, atau meninggal dunia," ucap Juri.

Selain itu, calon kepala daerah yang dipidana sebelum tahapan pemungutan suara juga bisa dibatalkan statusnya.

Hanya, kata Juri, pembatalan bisa dilakukan jika putusan pidana terhadap calon kepala daerah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Pembatalan calon kepala daerah bisa dilakukan kalau sudah inkrah putusan pidananya. Jika sudah divonis kalau masih banding tetap boleh mencalonkan," ucap Juri.

Juri menuturkan, jika pembatalan dilakukan 30 hari sebelum tahapan pemungutan suara, pihak terkait dapat mengganti yang bersangkutan dengan kandidat lain.

"Misalnya Pilkada tanggal 15 Februari. Sebelum tanggal 15 Januari calon itu dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, dipidana, atau karena calon meninggal dunia, boleh diganti," tutur Juri.

Kompas TV KPU Tetapkan 3 Pasangan Cagub DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com