JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni HMI Mahfud MD menegaskan, organisasinya tidak akan membela lima kader HMI yang ditangkap karena melakukan kerusuhan pada aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11/2016) lalu.
Hal itu disampaikan Mahfud kepada Presiden Joko Widodo saat ia bersama 16 pimpinan organisasi Islam diundang ke Istana Merdeka pada Rabu (9/11/2016).
"Kami tidak akan membela, dihukum saja yang terberat kalau memang anarkistis," kata Mahfud kepada wartawan usai pertemuan.
Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan di kepolisian juga harus adil.
Ia lalu menyinggung mengenai proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan penistaan agama.
"Kalau HMI dua hari ketemu dua alat bukti langsung ditahan, tapi yang lain kok sampai berbulan-bulan sehingga menimbulkan gerakan?" ucap Mahfud.
Polisi sebelumnya menangkap 5 orang yang diduga melakukan kerusuhan saat aksi unjuk rasa untuk menuntut proses hukum terhadap calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
(Baca: Polisi Tangkap 5 Anggota HMI Terkait Kericuhan pada Demo 4 November)
Kelimanya adalah anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yakni II, AJ, RM, RR, dan MRD. Setelah menjalani pemeriksaan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca juga: Kuasa Hukum Khawatir Kader HMI Ditangkap untuk Alihkan Isu Kasus Ahok)