Perbaikan kinerja aparatur sipil negara selama dua tahun kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla menunjuk ke arah yang positif.
Secara umum, publik mengapresiasi perbaikan kualitas layanan ASN di berbagai sektor. Namun, praktik pungutan liar dalam birokrasi dan masyarakat tetap terpantau tinggi.
Pelayanan publik merupakan cerminan pelayanan negara kepada rakyat. Cita-cita mewujudkan pemerintahan kelas dunia dalam desain besar reformasi birokrasi terus diupayakan melalui layanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kini, sedikit demi sedikit, masyarakat mulai merasakan perbaikan layanan tersebut.
Hasil survei dua tahun Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla menggambarkan kepuasan responden terhadap sejumlah faktor di bidang pelayanan publik.
Kepada responden ditanyakan kondisi sejumlah perbaikan layanan publik di daerah masing-masing selain menilai kondisi secara nasional.
Sebanyak 63 persen responden mengaku puas dengan kinerja pegawai pemerintah dalam melayani masyarakat di lingkungan tempat tinggal mereka.
Dalam pengurusan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, misalnya, publik merasakan peningkatan kecepatan dan perbaikan keramahan proses pelayanan dari waktu sebelumnya.
Perilaku negatif aparat dalam melayani publik juga semakin berkurang. Sikap acuh tak acuh yang dulu sering ditemui masyarakat saat pengurusan dan berhadapan dengan pegawai instansi pemerintahan kini mulai berganti dengan layanan yang baik dan profesional.
Pujian ini dilontarkan oleh 76,6 persen responden survei yang menyatakan keramahan sikap pegawai saat melayani masyarakat.
Penilaian positif lainnya terkait kinerja aparat layanan publik diberikan dalam praktik transparansi yang ditunjukkan instansi pemerintahan.
Aspek transparansi dalam hal ini mengacu pada informasi biaya resmi pelayanan publik yang pada masa lalu jarang atau tidak terbuka untuk publik.
Separuh responden survei (61,1 persen) menganggap, saat ini transparansi biaya layanan publik sudah semakin banyak dipraktikkan di instansi pemerintah.
Sebanyak 6 dari 10 responden memberi nilai positif untuk citra aparatur sipil negara (ASN) sebagai ujung tombak pelayanan birokrasi.
Namun, memberantas perilaku negatif birokrasi tampaknya masih menemui ganjalan. Sejumlah sikap buruk aparat pemerintah terkait pungli saat melayani masyarakat sehari-hari masih kerap dijumpai.
Transparansi
Praktik pungli yang masih terjadi di antaranya uang suap dan pelicin mengindikasikan adanya tindakan korupsi.
Perilaku koruptif birokrat semestinya sudah berkurang sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kedua UU tersebut seharusnya menjadi panduan dalam pelayanan masyarakat. Namun, hingga hari ini, berbagai kebiasaan negatif masih melekat dalam birokrasi kita.