JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Oktober 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan sembilan rancangan undang-undang (RUU) nonkumulatif dari total 50 RUU yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) RUU Prioritas 2016.
Sementara, sebanyak 19 RUU saat ini masih dalam pembahasan tingkat I, 3 RUU selesai harmonisasi, 4 RUU dalam tahap harmonisasi, dan 15 RUU dalam tahap penyusunan.
"Mudah-mudahan akhir tahun, 19 UU itu Insya Allah bisa diambil keputusan di paripurna yang akan datang di akhir tahun ini," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Adapun, sejak Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019 ditetapkan, RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang berjumlah 45.
Sebanyak 45 RUU itu terdiri dari 1 RUU di luar Prolegnas 2014, 12 RUU berasal dari Prolegnas Jangka Menengah, dan 22 RUU berasal dari daftar kumulatif terbuka.
Supratman mengakui, pada masa awal jabatan DPR periode 2014-2019 terdapat beberapa hal dan kendala-kendala politis di internal DPR yang mengakibatkan kinerja legislasi terhambat.
Namun, pada tahun kedua, kinerja legislasi dianggap sudah memperlihatkan kemajuan.
Untuk mempercepat kegiatan proses legislasi, Supratman mengatakan, Baleg secara intensif berkoordinasi dengan komisi dan pansus untuk mendeteksi kendala-kendala yang terjadi dalam proses pembahasan.
Ke depannya, Baleg akan berusaha untuk melaporkan perkembangan tugas dan tanggung jawab terkait kinerja legislasi pada setiap akhir masa sidang.
Supratman menambahkan, beberapa waktu lalu Bales juga sudah membahas kinerja legislasi DPR bersama Pimpinan DPR.
"Kami berkeyakinan, dengan koordinasi Insya Allah dapat berjalan sebagaimana mestinya," tutur Politisi Partai Gerindra itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.