JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri RI memulangkan 106 warga negara Indonesia yang sempat ditahan di Filipina.
Sebelumnya, para WNI tersebut kedapatan menggunakan paspor haji Filipina untuk berangkat ke Arab Saudi.
"Para WNI telah diserahterimakan oleh Kemenlu kepada Kementerian Agama, untuk ditampung sementara di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan tertulis, Jumat (21/10/2016).
Para WNI dipulangkan dalam dua kloter. Kloter pertama tiba pada Kamis (20/10/2016), dengan penerbangan Philippines Airlines PR 535 ETA 23.55 WIB, didampingi oleh Tim Perlindungan WNI di KBRI Manila.
Sementara, kloter kedua akan tiba pada Jumat malam.
(Baca: Menlu: 106 WNI yang Naik Haji Lewat Filipina dalam Kondisi Sehat)
Menurut Iqbal, di penampungan sementara, para WNI akan diperiksa oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Para WNI tersebut terdiri dari 28 laki-laki dan 78 perempuan. Sebanyak 42 orang berusia di atas 60 tahun.
Sebagian berasal dari sembilan daerah, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, dan Lampung.
Sementara yang lainnya adalah WNI yang berdomisili di Sabah, Malaysia.
"Apa yang dilakukan para WNI adalah pelanggaran serius dalam hukum Filipina. Namun atas upaya diplomasi yang dilakukan Pemerintah, mereka dilepaskan dari tuntutan hukum dan dapat dipulangkan," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, jika hal serupa terjadi lagi, tidak ada jaminan para WNI akan dilepaskan dari jerat hukum di Filipina.