Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petahana Dinilai Berpotensi Lakukan Kesewenangan Jabatan jika Tak Cuti Saat Pilkada

Kompas.com - 19/10/2016, 15:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri, menilai penyelewengan kewenangan berpotensi muncul jika petahana tidak cuti selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hal itu disampaikan Syaiful dalam sidang uji materi terkait ketentuan cuti bagi petahana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/10/2016).

Syaiful menjadi ahli yang diajukan Habiburokhman sebagai pihak terkait.

Uji materi ini diajukan oleh bakal calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang merasa keberatan dengan kewajiban cuti bagi petahana.

"Misalnya, jika lawan yang dihadapinya, entah sebagai sesama calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, adalah bawahannya yang masih duduk dalam jajaran pemerintahan daerah," ujar Syaiful di hadapan majelis sidang yang dipimpin Arief Hidayat, Rabu.

Jika seperti itu, menurut Syaiful, rivalitas yang muncul bisa menjadi tidak sehat. Sebab, bisa saja petahana memutasi bawahannya yang menjadi pesaingnya itu ke daerah lain.

"Bisa terjadi pergeseran jabatan rival, penggantian posisi, atau bahkan mutasi dan demosi (penurunan jabatan) bagi rival yang sama-sama mengikuti pemilihan kepala daerah," kata dia.

"Dengan adanya kewajiban cuti, hal ini dapat dihindari," ujar Syaiful.

Tanggapan Ahok

Usai keterangan ahli disampaikan, ketua majelis sidang, Arief Hidayat, memberikan kesempatan kepada Pemohon, yakni Ahok, menyampaikan tanggapan.

Ahok menepis anggapan ahli yang menyebut petahana bisa sewenang-wenang melakukan mutasi terhadap bawahannya yang menjadi pesaing di pilkada. Sebab, sudah ada aturan yang melarang hal tersebut.

"Saksi ahli kurang baca berita. Kami tidak bisa melakukan rotasi dan mutasi lagi enam bulan sebelum penetapan dan enam bulan sesudah pelantikan (sebagai kepala daerah). Kalau itu dilakukan, maka kami dibatalkan sebagai calon," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan disebutkan:

Pasal 87A:

(1): Bakal calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com