Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turun Jabatan dari Menteri ke Wakil Menteri, Ini Kata Arcandra Tahar

Kompas.com - 14/10/2016, 16:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Akhir Juli lalu, Arcandra Tahar dilantik Presiden Joko Widodo mennjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Namun, baru 20 hari menjabat, Arcandra dicopot. Dia diberhentikan dengan hormat karena kedapatan mempunyai paspor Amerika Serikat.

Setelah urusan kewarganegaraannya dianggap tuntas, hari ini, lulusan master dan doktor dari Texas A&M University ini dilantik lagi, tetapi bukan sebagai Menteri ESDM, melainkan wakil menteri.

Arcandra mendampingi Ignasius Jonan yang ditunjuk sebagai menteri.

Kepada wartawan, Arcandra tak mempermasalahkan penurunan jabatan itu. Ia justru mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberinya kesempatan untuk mengabdi pada negara.

(Baca: Politisi Hanura Sayangkan Pengangkatan Arcandra sebagai Wamen ESDM)

"Di mana pun ditempatkan ini adalah keputusan terbaik yang diambil oleh Bapak Presiden dan saya siap untuk mengabdi di mana pun dan kapan pun," kata Arcandra seusai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Nomenklatur wakil menteri ESDM sebenarnya sudah dihapuskan sejak era pemerintahan Jokowi. Kini, posisi ini dimunculkan kembali.

Arcandra tak melihat nomenklatur ini sengaja dimunculkan kembali untuk mengakomodasi dirinya.

Ia meyakini nomenklatur ini kembali muncul lantaran dibutuhkan untuk membenahi sektor ESDM yang cukup kompleks.

"Kalau itu ada nomenklatur wamen dan sekarang ditetapkan oleh Bapak Presiden. Sebagai warga negara Indonesia, tentu saya harus mendukung apa pun yang diputuskan Bapak Presiden," kata dia.

(Baca: Arcandra Tahar: Semoga Niat Saya Pulang Diluruskan)

Sebelum kembali ke Indonesia, Arcandra adalah presiden perusahaan konsultan offshore yang bermarkas di Houston, Amerika Serikat. Arcandra menjadi polemik setelah publik mengetahui bahwa dia berkewarganegaraan ganda karena mengantongi paspor Amerika Serikat.  

Namun, belakangan ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan bahwa Arcandra tidak kehilangan kewarganegaraan RI meski memegang paspor Amerika Serikat.

Sebab, sebelum pencabutan kewarganegaraan Arcandra diproses, ia sudah mengajukan pengunduran diri sebagai warga negara Negeri Paman Sam.

Kompas TV Ignasius Jonan Jadi Menteri ESDM Periode 2014-2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com