JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan sosialisasi mengenai survei indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan keimigrasian, di Hotel Dafam, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (13/10/2016).
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Endang Sudirman mengatakan, sosialisasi tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan pelayanan publik di tingkat unit pelayanan teknis (UPT).
"Selain itu peningkatan ini juga diamanatkan oleh UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan sejalan dengan agenda prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo," ujar Endang.
Dalam kesempatan itu Endang menjelaskan salah satu inovasi yang sedang diujicoba oleh beberapa Kantor Imigrasi (Kanim) di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, yakni early morning passport service dan sunset passport service.
Dua program itu, menurut Endang, memungkinkan masyarakat untuk mengurus persoalan keimigrasian seperti pembuatan paspor pada pagi hari sebelum jam operasional kantor dimulai dan pada sore hari setelah jam operasional kantor imigrasi selesai.
"Inovasi yang kami lakukan merupakan upaya untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Perbaikan terus dilakukan mulai dari infrastruktur, sistem dan petugasnya. Inovasi ini berdasarkan survei kepuasaan masyarakat yang telah kami lakukan," kata Endang.
Di akhir acara sosialisasi, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F.Sompie memberikan apresiasi kepada para kepala kantor imigrasi di DKI Jakarta yang telah melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM) dan peningkatan pelayanan publik.
Pada 2016, terdapat tiga Kanim yang mendapatkan nilai mutu layanan A (sangat baik) dari SKM yakni, Kanim Jakarta Selatan, Kanim Jakarta Pusat dan Kanim Bandara Soekarno Hatta.
Sementara itu, dari sisi penilaian standar pelayanan, Ombudsman RI telah memberikan penghargaan kepatuhan standar pelayanan kepada Kanim Jakarta Selatan, Kanim Jakarta Barat dan Kanim Jakarta Pusat.
"Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak boleh berhenti di sini saja dan tidak tiga Kanim saja yang melakukan SKM. Sesuai dengan visi Imigrasi, masyarakat harus memperoleh pelayanan yang profesional, akuntanel, sinergis, transparan dan inovatif," ujar Ronny.
Selain itu, Deputi Pelayanan Publik Kemenpan-RB Diah Natalisa, yang juga hadir, menuturkan bahwa SKM merupakan kewajiban yang harus dijalankan satu kali dalam setahun oleh setiap Kementerian/Lembaga.
Menurut Diah, satu unsur terpenting dalam peningkatan pelayanan publik adalah bagaimana mendapatkan feedback dari masyarakat.
"Yang penting bagaimana mendapatkan feedback karena masyarakat yang langsung merasakan. Ini merupakan implementasi undang-undang dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," ungkap Diah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.