Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Praperadilan, KPK Nilai Penanganan Kasus Nur Alam Sesuai Prosedur

Kompas.com - 12/10/2016, 20:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai bukti bahwa  KPK bertindak sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi saat ditemui awak media setelah mengikuti sidang putusan yang dipimpin oleh oleh Hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya, Rabu (12/10/2016).

"Ini menunjukkan apa yang dilakukan KPK secara hukum dan fakta-fakta di lapangan sudah benar dan tidak bisa dipungkiri bahkan dibantahkan," ujar Setiadi.

Hakim sidang dalam pembacaan pertimbangan putusan mengatakan bahwa Undang-Undang KPK tidak mengenal istilah calon tersangka.

Sehingga, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Nur Alam tidak menyalahi prosedur. (Baca: KPK Menangkan Gugatan Praperadilan Gubernur Sultra Nur Alam)

Selain itu, sebelumnya KPK telah beberapa kali memanggil Nur Alam. Namun, Nur Alam tidak pernah memenuhi panggilan tersebut serta tidak memberikan keterangan waktu kapan bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kemudian, terkait kedudukan Novel Baswedan sebagai penyidik dan hasil penyidikannya juga sah menurut hukum. Hal itu berdasarkan Undang-undang KPK.

Dengan demikian, penyidikan serta penetapan tersangka terhadap Nur Alam sudah sah secara hukum.

(Baca: Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Sultra Nur Alam)

Atas putusan itu, Setiadi mengatakan, pihaknya akan berkonsolidasi untuk menindaklanjuti kasus yang menyeret politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Nur Alam akan dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan praperadilan.

"Kami tunggu satu dua minggu untuk berkas putusan. Pihak penyidik akan tindak lanjut dengan jadwal-jadwal pemeriksaan lebih lanjut dalam level penyidikan. Prinsip kami, lebih cepat lebih baik," kata Setiadi.

Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama.

Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Kompas TV 20 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Sultra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com