Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pernah Penuhi Panggilan KPK, Nur Alam Mengaku Diancam Penyelidik

Kompas.com - 04/10/2016, 16:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

kJAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya mendapatkan surat bernada ancaman dari Ketua Tim Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus Nur Alam, Heri Mulyanto.

Hal tersebut karena Nur Alam tak pernah memenuhi empat kali panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Surat tersebut, kata Maqdir, dilayangkan setelah kali keempat Nur Alam berhalangan hadir.

"Dalam surat penyelidik, disebutkan bahwa jika tidak hadir maka penyelidikan akan dilanjutkan tanpa keterangannya pemohon (Nur Alam)," ujar Maqdir, dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Nur Alam, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).

(Baca: Gugat KPK, Nur Alam Ragukan Keabsahan Novel Baswedan dalam Penyidikan)

Menurut Maqdir, kalimat tersebut mengandung ancaman yang bisa diperkarakan secara hukum.

Pernyataan itu, kata dia, salah satu upaya paksa terhadap Nur Alam untuk memenuhi panggilan penyelidik.

"Maka kedudukannya akan terancam bahaya kalau tidak berikan keterangan," kata Maqdir.

Absennya Nur Alam dalam permintaan keterangan itu lantaran ada tugas kedinasan yang tak bisa ditinggalkan. 

Seharusnya, kata Maqdir, penyelidik melakukan pendekatan yang lebih efektif ketimbang dengan surat ancaman.

Dengan cara seperti ini, ia menilai, maka hak Nur Alam sebagai calon tersangka saat itu tak diakomodir.

"Dalam praktiknya, di tingkat penyidikan ada komunikasi dengan saksi untuk penjadwalan dan menyediakan waktunya untuk diperiksa penyidik," kata Maqdir.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.

Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com