JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, 45 orang anggota jemaah Indonesia ilegal yang baru tiba di Filipina dari Tanah Suci masih ditahan di Filipina.
Mereka ditahan setibanya di negara itu guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Bagaimana pun ini menyangkut kewenangan otoritas Filipina, untuk mereka berkepentingan bisa tahu menyeluruh soal kasus ini," kata Lukman di Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Menurut dia, otoritas Filipina masih mendalami kasus jemaah haji Indonesia yang baru tiba di negara tersebut karena menggunakan paspor negara itu.
"Dari pendalaman, sehingga kemudian bisa tahu titik kelemahan dan upaya yang perlu dilakukan Filipina dalam upaya memperbaiki sistem imigrasinya ke depan," kata Lukman.
Lukman meyakini terdapat beberapa jemaah yang benar-benar tidak tahu dan menjadi korban dalam kasus berangkatnya jemaah Indonesia ke Arab Saudi dengan menggunakan fasilitas imigrasi Filipina.
Para korban tersebut, lanjut Lukman, adalah mereka yang tidak tahu jika perbuatan menggelapkan identitas merupakan sebuah tindakan ilegal.
Kendati begitu, terdapat juga kemungkinan dari unsur jemaah yang bukan sebagai korban dan tahu perbuatan mereka ilegal serta tetap melakukan penggelapan paspor.
Untuk itu, kata dia, pemerintah Indonesia membentuk tim guna turut menyelidiki kasus itu untuk memilah motif jemaah.
Tim terdiri dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian RI.
Lukman belum dapat memastikan kapan jemaah tersebut dapat dipulangkan ke Indonesia karena tergantung proses hukum di Filipina.
(Anom Prihantoro/ant)