Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditemani Anies Baswedan, Sandiaga Uno Serahkan LHKPN ke KPK

Kompas.com - 29/09/2016, 14:28 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ditemani Anies, Sandiaga menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkait pencalonannya di Pikada DKI Jakarta 2017.

Sementara Anies mengaku sudah menyerahkan LHKPN setelah berhenti sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dua bulan lalu.

"Ini adalah salah satu dari ikhtiar kami untuk sama-sama membangun pemerintahan yang bersih. Pemeritahan yang tidak korup dan pemimpin yang akuntabel," kata Anies di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8/2016).

(Baca: Saat Rumah Perubahan Ali Sadikin Jadi Tempat Penggodokan Tim Kampanye Anies-Sandiaga)

Anies menuturkan, upaya membangun pemerintahan yang bersih telah ia implementasikan sejak menjadi rektor Universitas Paramadina.

Paramadina, lanjut Anies, menjadikan mata kuliah anti korupsi sebagai mata kuliah wajib.

"Nah kami meneruskan ketika di Kemendikbud dan juga ke depan. Sandi dan saya komitmen untuk membuat Jakarta semakin bersih," ucap Anies.

Jika terpilih menjadi Gubernur Jakarta, Anies menyebutkan akan melanjutkan kebijakan Basuki Tjahaja Purnama yang dianggapnya baik. Salah satunya, termasuk menurunkan praktik anti-korupsi.

"Menurunkan praktik anti-korupsi, kami akan teruskan. Di sisi lain, kami juga akan bangun sistem yang lebih baik," ujar Anies.

Kompas TV Roemah Joeang Jadi Pusat Kegiatan Anies-Sandi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com