Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Greenpeace Tuding Empat Pemasok Minyak Kelapa Sawit IOI Group Langgar HAM

Kompas.com - 28/09/2016, 12:23 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Greenpeace menuding rantai pasok perusahaan kelapa sawit asal Malaysia, IOI Group melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam operasinya.

Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Yuyun Indradi menyebutkan, ada empat pemasok IOI Group yang melakukan pelanggaran HAM. Ini disebabkan adanya eksploitasi pekerja di bawah umur dan pembangunan kebun tanpa persetujuan informasi di awal dengan masyarakat adat.

"Selain itu kami juga menemukan adanya penggunaan secara luas aparat bersenjata di lapangan," kata Yuyun ketika konferensi pers di Hotel Ibis Arcadia, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Yuyun memaparkan, empat perusahaan yang dituding Greenpeace melakukan pelanggaran HAM, yakni Austindo Nusantara Jaya Group, PT Eagle High Plantations Tbk, Goodhope Asia Holdings Ltd, dan Indofood Agri Resources Ltd.

Hasil ini didapatkan berdasarkan analisa data pasokan IOI Group dielaborasi dengan laporan publik dan laporan komplain Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

"Kami juga melakukan investigasi lapangan yang dilakukan sejak Oktober 2015 hingga Agustus 2016 dan verifikasi ke pihak IOI, perusahaan pemasok, serta perusahaan dagang minyak kelapa sawit, seperti Wilmar, Musim Mas, dan Golden Agri Resources," tambah Yuyun.

Pada kasus Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Group, kata Yuyun, pelanggaran HAM terjadi karena sejumlah sengketa lahan antara anak perusahaan ANJ, PT Permata Putera Mandiri dengan masyarakat adat di Papua Barat.

"Beberapa demonstrasi dilakukan oleh masyarakat menentang PT Permata Putera Mandiri sepanjang tahun 2015. Puluhan orang ditangkap dalam satu aksi pada 15 Mei 2015 dan dua orang dipenjara selama beberapa bulan karena dianggap merusak properti," kata Yuyun.

Anak perusahaan ANJ lainnya, yakni PT Putera Manunggal Perkasa dianggap juga melakukan pelanggaran HAM karena mengkriminalisasikan dua pemimpin dari Desa Benawa dan Desa Anuni di Papua Barat.

"Mereka ditangkap setelah melakukan protes menentang PT Putera Manunggal Perkasa dan mendekam di tahanan polisi menunggu pengadilan selama delapan bulan," lanjut Yuyun.

Pada kasus PT Eagle High Plantations Tbk, Yuyun menyebutkan anak perusahaan tersebut, PT Tandan Sawita Papua telah melakukan eksploitasi anak dengan usia paling muda enam tahun untuk bekerja di perkebunan membantu orangtua mereka.

"Ada juga masalah pemenjaraan dua karyawan pada April 2014 karena menuntut kondisi kerja yang lebih baik," kata Yuyun.

Kasus pelanggaran HAM di Goodhope Asia Holdings Ltd disebabkan adanya pengambilalihan tanah adat tanpa persetujuan masyarakat lokal.

"Anak perusahaan Goodhope Asia Holdings Ltd, PT Nabire Baru juga menggunakan aparat keamanan negara untuk menghadapi perlawanan masyarakat lokal di Papua," kata Yuyun.

Pelanggaran HAM Indofood Agri Resources Ltd disebabkan adanya penggunaan buruh anak, pembayaran pekerja di bawah upah minimum, serta pelanggaran standar kesehatan dan keselamatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Nasional
KPU Sebut Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran Tidak Sah Mengada-ada

KPU Sebut Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran Tidak Sah Mengada-ada

Nasional
PKS Satu-Satunya Fraksi yang Tolak Pengesahan UU DKJ, Ini Alasannya

PKS Satu-Satunya Fraksi yang Tolak Pengesahan UU DKJ, Ini Alasannya

Nasional
Puan Sebut Tidak Beri Instruksi kepada Fraksi PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket

Puan Sebut Tidak Beri Instruksi kepada Fraksi PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket

Nasional
KPU Nilai Gugatan Anies di MK Tidak Jelas karena Persoalkan Nepotisme dan Bansos, Bukan Hasil Pilpres

KPU Nilai Gugatan Anies di MK Tidak Jelas karena Persoalkan Nepotisme dan Bansos, Bukan Hasil Pilpres

Nasional
Senyum Puan Saat Ditanya Kemungkinan PDI-P Merapat ke Prabowo

Senyum Puan Saat Ditanya Kemungkinan PDI-P Merapat ke Prabowo

Nasional
KPU Sebut Permohonan Anies-Muhaimin Bukan Ranah MK, Harus Ditolak

KPU Sebut Permohonan Anies-Muhaimin Bukan Ranah MK, Harus Ditolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com