Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Siti: Ada Satu Syarat yang Belum Dipenuhi Pengembang Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 16/09/2016, 21:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, untuk sementara masih belum bisa dikerjakam meski pemerintah menyatakan proyek itu akan dilanjutkan.

Siti menjelaskan, berdasarkan surat keputusan saat pemberhentian proyek reklamasi Pulau G beberapa waktu lalu, ada enam items yang diminta oleh Kementerian LHK untuk dipenuhi pihak pengembang.

Hingga saat ini, sebut Siti, baru lima items yang sudah dikerjakan.

"Antara lain dia harus menghentikan, kasih data soal uruk material, harus koordinasi dengan PLN, Pertamina dan lain-lain soal obyek vital, kemudian beberapa lagi. Ada satu yang belum diselesaikan, tapi satu itu item-nya juga banyak," kata Siti, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Satu item tersebut, lanjut Siti, yakni permintaan tentang perubahan dokumen terkait analisis dampak lingkungan (amdal).

Dokumen ini diperlukan untuk melakukan perubahan izin lingkungan.

Dalam dokumen tersebut, pengembang harus menjelaskan rekayasa teknis untuk mengatasi dampak proyek terhadap pipa gas dan kabel PLN.

"Dia harus bisa menjelaskan terkait bagaimana soal teknik dan lain-lain terkait pipa-pipa, PLTU, gas dan lain-lain sesuai dengan hasil koordinasinya dan secara teknik bisa atasi dampak," kata dia.

Selain itu, pengembang juga harus memaparkan kajian dampak reklamasi dikaitkan dengan provinsi lain yakni Jawa Barat dan Banten.

"Bagaimana rencana Pantura secara keseluruhan, sistem kaitannya dengan regional Banten dan regional Jawa Barat," ujar Siti.

Selain itu, dalam dokumen tersebut, pengembang wajib memastikan integrasi reklamasi dengan proyek nasional National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang dipersiapkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Pengembang juga harus memastikan kelanjutan nasib nelayan yang terdampak proyek tersebut.

"Dia harus integrasikan istilahnya perencanaan dari hasil reklamasinya itu dengan sistem integrasi sosialnya. Jadi rencana peruntukannya untuk apa dengan pertimbangkan integrasi sosial. Jadi bagaimana yang untuk nelayan, kluster peruntukannya apa saja," papar Siti.

Siti mengatakan, kementeriannya akan memberikan perpanjangan waktu untuk pengembang agar menyelesaikan perubahan dokumen amdal tersebut.

"Saya masih minta dirjen cek betul penyelesaiannya sampai kapan. Perkiraan saya sih satu bulan selesai harusnya," kata Siti.

Kompas TV Presdir Agung Podomoro Land Temui Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com