JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku bahwa pihaknya berdebat cukup panjang ketika membahas soal kewarganegaraan Arcandra Tahar, mantan Menteri ESDM.
Hasilnya, pemerintah memutuskan bahwa Arcandra berstatus warga negara Indonesia. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 1 September 2016.
"Kami Kemenkumham dalam membuat keputusan ini melalui perdebatan yang cukup panjang. Ini bukan karena ada kepentingan. Ini murni profesional kami," ujar Yasonna ketika acara 'Diseminasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tahun 2016' di Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menkumham menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Arcandra pada 22 Agustus 2016, terkait status kewarganegaraan Amerika Serikat.
(baca: Jokowi Sudah Terima Laporan Menkumham soal Kewarganegaraan Arcandra)
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa Arcandra sudah tidak lagi sebagai warga negara AS.
Arcandra telah mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikatnya pada 12 Agustus 2016.
Permohonan tersebut diterima oleh pihak AS dengan resminya Arcandra mendapat sertifikat kehilangan kewarganegaraan AS (Certificate of Loss Nationality of The United States) pada 15 Agustus 2016.
"Sudah formal dan legal Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikatnya," tambah Yasonna.
(baca: Refly Harun: Masalah Hukum Arcandra Sudah Selesai)
Di sisi lain, Arcandra sempat dengan kemauannya sendiri menjadi warga AS. Ini dibuktikan paspor AS bernomor 493081973 yang berlaku hingga 4 April 2022.
Berdasarkan UU No. 12/2006 dan PP No. 2/2007, apa yang dilakukan Arcandra secara hukum materil sebenarnya membuat ia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Menurut Yasonna, jika Arcandra tidak berstatus warga negara Indonesia maupun AS, Arcandra akan menjadi seorang tanpa kewarganegaraan (stateless).
Dalam UU No. 12/2006, kata Yasonna, tidak mengenal adanya warga tanpa kewarganegaraan.
Selain itu, kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap orang sesuai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 28D UUD 1945, dan UU No. 39/1999 tentang HAM.
Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Yasonna untuk menghentikan pengurusan syarat formil untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia Arcandra.
Sehingga, kewarganegaraan Indonesia Arcandra diputuskan dipertahankan oleh pemerintah.
"Setelah perdebatan yang panjang, kami menggunakan tiga asas untuk mempertahankan kewarganegaraan Arcandra, yakni asas perlindungan maksimum, tidak stateless, HAM," tandas Yasonna.