Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Mengaku Berdebat Panjang Bahas Kewarganegaraan Arcandra

Kompas.com - 14/09/2016, 14:58 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku bahwa pihaknya berdebat cukup panjang ketika membahas soal kewarganegaraan Arcandra Tahar, mantan Menteri ESDM.

Hasilnya, pemerintah memutuskan bahwa Arcandra berstatus warga negara Indonesia. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 1 September 2016.

"Kami Kemenkumham dalam membuat keputusan ini melalui perdebatan yang cukup panjang. Ini bukan karena ada kepentingan. Ini murni profesional kami," ujar Yasonna ketika acara 'Diseminasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tahun 2016' di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Menkumham menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Arcandra pada 22 Agustus 2016, terkait status kewarganegaraan Amerika Serikat.

KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly usai peresmian gedung baru KPK di Jakarta, Selasa (29/12/2015)
Klarifikasi ini merupakan syarat formil untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

(baca: Jokowi Sudah Terima Laporan Menkumham soal Kewarganegaraan Arcandra)

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa Arcandra sudah tidak lagi sebagai warga negara AS.

Arcandra telah mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikatnya pada 12 Agustus 2016.

Permohonan tersebut diterima oleh pihak AS dengan resminya Arcandra mendapat sertifikat kehilangan kewarganegaraan AS (Certificate of Loss Nationality of The United States) pada 15 Agustus 2016.

"Sudah formal dan legal Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikatnya," tambah Yasonna.

(baca: Refly Harun: Masalah Hukum Arcandra Sudah Selesai)

Di sisi lain, Arcandra sempat dengan kemauannya sendiri menjadi warga AS. Ini dibuktikan paspor AS bernomor 493081973 yang berlaku hingga 4 April 2022.

Berdasarkan UU No. 12/2006 dan PP No. 2/2007, apa yang dilakukan Arcandra secara hukum materil sebenarnya membuat ia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Menurut Yasonna, jika Arcandra tidak berstatus warga negara Indonesia maupun AS, Arcandra akan menjadi seorang tanpa kewarganegaraan (stateless).

Dalam UU No. 12/2006, kata Yasonna, tidak mengenal adanya warga tanpa kewarganegaraan.

Selain itu, kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap orang sesuai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 28D UUD 1945, dan UU No. 39/1999 tentang HAM.

Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Yasonna untuk menghentikan pengurusan syarat formil untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia Arcandra.

Sehingga, kewarganegaraan Indonesia Arcandra diputuskan dipertahankan oleh pemerintah.

"Setelah perdebatan yang panjang, kami menggunakan tiga asas untuk mempertahankan kewarganegaraan Arcandra, yakni asas perlindungan maksimum, tidak stateless, HAM," tandas Yasonna.

Kompas TV Status WNI Arcandra Tahar Menuai Pro Kontra di DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com