JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merumuskan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR dan pemerintah terkait peraturan diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Kami mau rapatkan. Menetapkan peraturan KPU termasuk pencalonan," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2016).
Berdasarkan hasil RDP diputuskan bahwa seseorang yang terlibat tindak pidana ringan atas dasar kealpaan dan orang yang terlibat pidana politis boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Ia menjelaskan, kealpaan dapat diartikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, namun tindakannya itu tidak dilakukan secara sengaja untuk tujuan melukai atau merugikan pihak lain.
"Orang yang mengalami satu situasi di mana ia tidak bisa menghindar. Satu accident yang dia tidak bisa menghindar, misalnya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seseorang luka ringan atau luka berat, itu kan tidak ada unsur niat jahatnya," kata dia.
Sementara, terpidana politis dapat dianalogikan sebagai orang yang berbeda pandangan dengan pemerintah namun dalam mempertahankan pandangannya tersebut tidak menggunakan cara kekerasan.
"Memperjuangkan satu ideologi tertentu tanpa kekerasan karena perbedaan pandangan, ini yang dimaksudkan (terpidana politis) tadi," kata dia.
Ida menambahkan, untuk menetapkan PKPU terkait aturan ini, KPU juga memungkinkan opsi mendapatkan keterangan pihak terkait, seperti pengadilan.
"Kami akan tindak lanjuti terkait hasil-hasil RDP yg sudah jadi kesimpulan dan secara resmi DPR bersurat pada KPU," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.