Pada 14 Juni 2016, menjelang sidang putusan dibacakan, Rohadi menghubungi Bertha dan memberi tahu bahwa untuk putusan 3 tahun penjara, pihak Saipul harus membayar Rp 400 juta kepada Hakim Ifa.
Rohadi kemudian menyampaikan pesan singkat kepada Bertha, yang isinya "Sdh di tlp beliau katax sdh maksimal dibantu klu kurang dr itu nanti dipanggil KY, mereka takut dan di sini sdh banyak media siaran langsung, sdh ok yg 3 di bawa sj".
(baca: Pengacara Saipul Jamil Ingin Bongkar Inisiator Suap untuk Hakim dan Panitera)
Setelah berbagai pertemuan dan pembicaraan, akhirnya disepakati bahwa uang suap yang akan diberikan kepada Ifa sebesar Rp 250 juta.
Seusai dilakukan penyerahan uang, Bertha dan Rohadi ditangkap oleh petugas KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.