Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Asap ke Negara Tetangga dari Kebakaran Hutan di Indonesia Bergantung Angin

Kompas.com - 29/08/2016, 18:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum bisa memprediksi apakah penyebaran asap dari kebakaran hutan dan lahan akan sampai ke negara tetangga, seperti Malaysia atau Singapura.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan bahwa permasalahan asap itu terkait dengan arah angin yang berhembus.

"Apakah akan menyebar ke negara tetangga lagi, tergantung anginnya," ujar Sutopo di kantor BNPB, Jakarta Timur, Senin (29/8/2016).

Sutopo mencontohkan, misalkan di Filpina atau Jepang sedang terjadi siklon tropis atau angin yang kekuatannya cukup besar, maka, asap kebakaran hutan yang ada di Riau bisa ditarik ke arah siklon tersebut.

Asap pun akan melintasi negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia.

"Jadi kalau melihat mengapa angin dari Riau, (arahnya) dari barat menuju ke timur, akhirnya sampai melewati Singapura karena ada siklon tropis, di utara Filipina dan satu lagi di Jepang," ucapnya.

(Baca: Kabut Asap dari Indonesia Kembali "Serang" Singapura)

Ia menambahkan, perihal siklon ini tidak bisa diprediksi. Karena itu, sulit untuk memprediksi apakah Singapura dan Malaysia akan terkena dampak jika kebakaran hutan kembali meluas.

"Siklon tidak bisa diprediksi, kami tidak bisa memprediksikan siklon tropis," kata dia.

(Baca juga: Wapres Kalla: Selama Kebakaran Banyak Asap, Pasti Sampai Singapura)

Namun, Sutopo memastikan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2016 tidak akan sebesar tahun sebelumnya. Sehingga, sangat kecil kemungkinan jika negara tetangga ikut terkena dampaknya.

Ia mengatakan, setidaknya telah terjadi penurunan sebesar 61 persen pada 2016 jika dibandingkan kebakaran hutan dan lahan pada tahun sebelumnya.

Berdasarkan data BNPB, sejak 1 Januari hingga 29 Agustus 2015 tercatat ada 32.734 titik api (hot spot). Sementara pada 2016 tercatat hanya 12.884 titik api.

"Jadi, kami, kalau ada hotspot (titik api) kini minimalkan. Kebakaran tidak akan meluas seperti 2015," ujarnya.

Kompas TV Walau Asap Menebal, Warga Tetap Lanjut "Car Free Day"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com