Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akui Banyak Masalah Dampak UU Kewarganegaraan

Kompas.com - 25/08/2016, 16:23 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Freddy Haris mengatakan, banyak masalah yang muncul dampak dari implementasi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Freddy mengemukakan, setidaknya ada delapan masalah kewarganegaraan yang banyak diurus oleh Kemenkumham, khususnya Dirjen AHU selama ini lantaran adanya kekurangan dalam UU tersebut.

Tiga kasus terakhir yang tengah disorot adalah masalah kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar dan anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel, serta paspor palsu 177 calon jamaah haji Indonesia.

"Tiga peristiwa besar yang selama ini terjadi, tentang Arcandra, Gloria, dan 177 jamaah haji juga itu hanya sebagian saja. Sebenarnya lebih banyak persoalannya," ujar Freddy usai Dialog Peringatan Dasawarsa Dwi Kewarganegaraan Terbatas ke-10 di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Freddy mengatakan, masalah kewarganegaraan yang banyak diurus oleh Kemenkumham antara lain anak yang lahir di negara dengan pengakuan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.

Lalu, anak dengan status warga negara asing yang harus kembali ke Indonesia.

"Selain itu ada pula persoalan tentang orang Indonesia yang tinggal lama di luar negeri (diaspora), pasangan perkawinan campur, orang asing keturunan Indonesia sampai tiga generasi, orang yang memiliki dwikewarganegaraan, dan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan," lanjut Freddy.

Freddy menyoroti Pasal 41 dan 42 UU Kewarganegaraan yang banyak menimbulkan masalah.

Pasal 41 berisi "Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan."

Sesuai Pasal 41, ada batasan waktu mendaftarkan diri bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun, yakni hingga tahun 2010.

Mereka yang tidak mendaftarkan diri dalam jangka waktu tersebut tidak punya kesempatan untuk menjadi warga negara Indonesia.

(baca: Menpora: Seharusnya Orangtua Gloria Ajukan Permohonan Dwikewarganegaraan)

Kasus yang muncul selama ini, kata Freddy, banyak orangtua yang belum mengetahui mengenai ketentuan batas waktu tersebut sehingga tidak mendaftarkan anaknya agar berstatus WNI.

"Dulu tujuannya agar mereka cepat daftar, tapi kan ternyata walaupun fiksi hukum seluruh UU wajib diketahui, tapi belum banyak yang mengetahui, kan kasian orang-orang seperti ini," ujar dia.

Sedangkan pasal 42 berbunyi "Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com