Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polri Sita Sabu hingga 60 Kilogram

Kompas.com - 24/08/2016, 17:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkap sejumlah sindikat perdagangan narkoba level internasional yang menjaring warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Salah satunya dalam kasus yang melibatkan dua warga negara Taiwan bernama Lin Hsin Han dan Huang Xhin Wei.

Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, dari sindikat ini polisi menyita barang bukti 60 kilogram sabu.

"Barang bukti sebagian besar sabu-sabu dengan modus yang berbeda. Ada yang memasukkan ke setrika, ada juga yang dimasukkan ke kapsul dan ditelan," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Kasus ini diungkap pada 17 Agustus 2016. Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta setelah dicurigai menyimpan sabu di sana.

Selain itu, tiga warga negara Taiwan lainnya yang masih berstatus saksi ikut diamankan dari lokasi tersebut.

Diamankan pula satu warga negara Indonesia yang berperan sebagai sopir rental yang melayani orang asing tersebut selama bepergian.

Kasus berikutnya, penyidik menangkap tiga WNI, yaitu Suparno, Zamzami, dan Yuli Handoyo Putro, serta satu warga negara Kenya, Mutua Benard Mbithi yang tergabung dalam sindikat narkoba internasional.

Mulanya, Benard ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan membawa narkoba jenis methaphetamine dengan cara menelannya.

Narkoba itu dimasukkan ke dalam kapsul putih dengan berat total 1,1 kilogram. Diketahui, Benard dikendalikan oleh warga negara Nigeria atas nama ENU sebagai penyalur ke konsumen di Indonesia.

Setelah dilakukan pengembangan, kemudian petugas menangkap tiga WNI yang memesan narkoba itu.

Terakhir, satgas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap sindikat perdagangan narkoba jenis sabu di wilayah Tangerang dengan tersangka Dede Fahrul bin Hasan Neran.

Dari tangan Dede, disita sabu seberat 2 kilogram yang disamarkan dalam kotak setrika.

"Sehingga totalnya ada sekitar 63 kilogram dalam periode 6 Agustus, 9 Agustus, bahkan 17 Agustus juga ada," kata Tito.

Untuk para tersangka di ketiga jaringan itu, polisi menyangkakan Pasal 122 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompas TV Bandar Sabu Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bos IKN Diduga Diminta Berhenti Terkait Investor, Bukan Inisiatif Mundur

Bos IKN Diduga Diminta Berhenti Terkait Investor, Bukan Inisiatif Mundur

Nasional
Wapres Yakin Ekonomi Syariah Tumbuh di Papua Barat Daya

Wapres Yakin Ekonomi Syariah Tumbuh di Papua Barat Daya

Nasional
Prabowo Temui Jokowi di Istana, Lapor Soal Kunjungan Luar Negeri

Prabowo Temui Jokowi di Istana, Lapor Soal Kunjungan Luar Negeri

Nasional
Pileg 2029, KPU Wajib Diskualifikasi Parpol yang Gagal Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan

Pileg 2029, KPU Wajib Diskualifikasi Parpol yang Gagal Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan

Nasional
Singgung Pemanggilan Hasto, Ribka: Ini Wajah Partai Lho, Masak Diam?

Singgung Pemanggilan Hasto, Ribka: Ini Wajah Partai Lho, Masak Diam?

Nasional
Sidang Lanjutan Dugaan Asusila, Ketua KPU dan Korban Kembali Satu Forum

Sidang Lanjutan Dugaan Asusila, Ketua KPU dan Korban Kembali Satu Forum

Nasional
Komisi I DPR Rapat soal Palestina, Prabowo Tak Hadir karena Ada Agenda dengan Jokowi

Komisi I DPR Rapat soal Palestina, Prabowo Tak Hadir karena Ada Agenda dengan Jokowi

Nasional
MK Anggap KPU Sengaja Abaikan Putusan MA soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

MK Anggap KPU Sengaja Abaikan Putusan MA soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Nasional
Politisi PDI-P: Kebebasan Sudah Tidak Ada kalau RUU Polri Disahkan

Politisi PDI-P: Kebebasan Sudah Tidak Ada kalau RUU Polri Disahkan

Nasional
KPK Panggil Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Jadi Saksi Harun Masiku Senin Pekan Depan

KPK Panggil Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Jadi Saksi Harun Masiku Senin Pekan Depan

Nasional
MK Minta Pemilu Ulang di Gorontalo karena Daftar Caleg Perempuan Kurang dari 30 Persen

MK Minta Pemilu Ulang di Gorontalo karena Daftar Caleg Perempuan Kurang dari 30 Persen

Nasional
Kemendagri Sebut Realisasi Anggaran Pilkada 2024 Sudah Capai 31,12 Persen

Kemendagri Sebut Realisasi Anggaran Pilkada 2024 Sudah Capai 31,12 Persen

Nasional
PDI-P: Rakyat Jadi Obyek Elektoral, Sementara Tambang Dibagi-bagi

PDI-P: Rakyat Jadi Obyek Elektoral, Sementara Tambang Dibagi-bagi

Nasional
Konsisten Lakukan Upaya Dekarbonisasi, Antam Tetap Jadi Bagian Indeks ESG di IDX

Konsisten Lakukan Upaya Dekarbonisasi, Antam Tetap Jadi Bagian Indeks ESG di IDX

Nasional
Istana Bilang Belum Tahu soal Demo Buruh Tolak Tapera

Istana Bilang Belum Tahu soal Demo Buruh Tolak Tapera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com