Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan Polri Sepakat Terbitkan Sprindik Elektronik Usut Kasus Korupsi

Kompas.com - 19/08/2016, 16:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sepakat mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) elektronik dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

"Kita akan membuat elektronik surat perintah dimulainya penyidikan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2016), seperti dikutip Tribunnews.com.

Menurut Agus, selain Sprindik elektronik dari KPK, Kepolisian mulai tingkat Polres juga akan melakukan hal yang sama.

"Jadi nanti dimulainya penyidikan itu seluruh Polres, Kejari diawasi oleh Polri, Jaksa Agung dan KPK," ungkap Agus.

Kesepakatan tersebut merupakan buah dari kerja sama kedua lembaga negara dalam rangka sinergi pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, KPK dan Polri sepakat berada di garis depan dalam pemberantasan korupsi.

Tito menambahkan, kedua lembaga menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Tito mengatakan KPK siap membantu perbaikan budaya organisasi di tubuh Polri.

"Kita minta KPK memberikan pengarahan-pengarahan pada komunitas polisi termasuk istri-istri polisi, lulusan lulusan PTIK, lulusan Akpol," katanya.

Menurut Tito, pihaknya akan melakukan sosialisasi bersama di lingkungan kepolisian.

Tito juga berpesan kepada para penyidik Polri yang selesai bertugas di KPK, bisa menjadi candra di muka di tubuh Polri dalam rangka perbaikan budaya organisasi.

"Mereka balik ke Polisi menjadi agent of change. Kita tempatkan pada posisi-posisi penting yang strategis yang rawan koruspi supaya mereka melakukan perubahan," kata matan Kapolda Metro itu. (Eri Komar Sinaga)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com