Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut JK, Ini Untung-Rugi jika Indonesia Terapkan Dwi-kewarganegaraan

Kompas.com - 19/08/2016, 16:32 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kembali mencuat, pasca-munculnya kasus dwi-kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.

Revisi UU ini pernah masuk dalam program legislasi nasional DPR. Namun, hingga saat ini belum dibahas.

Salah satu poin yang diwacanakan untuk direvisi mengenai diperbolehkannya WNI menyandang status kewarganegaraan ganda.

Di sejumlah negara, ada yang mengizinkan warganya menyandang status ganda.

“Soal selanjutnya ini tentu pembicaraan antara pemerintah dengan DPR. Kami belum bicarakan itu,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Menurut Kalla, ada keuntungan dan kerugian jika UU di Indonesia mengizinkan warganya menyandang status kewarganegaraan ganda.

Keuntungannya, jika ada WNI bertalenta yang tinggal di luar negeri, mereka dapat dipanggil pulang ke Tanah Air tanpa khawatir harus kehilangan status kewarganegaraannya.

Contohnya, kata Kalla, banyak warga negara India yang tinggal di Amerika Serikat untuk bekerja di perusahaan teknologi besar seperti Google dan Microsoft.

Kalla mengatakan, konstitusi India memperbolehkan warganya menyandang dwi-kewarganegaraan. 

Suatu saat, jika negara membutuhkan, sewaktu-waktu mereka dapat kembali.

“Jadi dia tetap warga negara India, tapi juga warga negara Amerika. Manfaatnya di situ,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengantisipasi dampak negatif dari status ganda itu.

Sebab, tren saat ini, menurut Kalla, tidak sedikit mereka yang tinggal di luar negeri, enggan kembali ke Tanah Air dan lebih memilih untuk mengabdi kepada negara lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com