KOMPAS - Senin (15/8/2016), Gloria Natapradja Hamel hanya berdiam di asrama PP PON, Cibubur, Depok, Jawa Barat, saat 67 temannya dikukuhkan sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-71 Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kompleks Istana. Dia tidak ikut dikukuhkan karena dinilai bukan warga negara Indonesia.
Dalam surat yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 15 Agustus 2016 dan ditandatangani Tehna Bana Sitepu atas nama Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum disebutkan, Gloria lahir di Jakarta, 1 Januari 2000, mempunyai paspor Perancis yang berlaku hingga 20 Februari 2019 dan pemegang kartu izin tinggal tetap yang berlaku sampai 18 Juli 2021.
(Baca: Menpora Pastikan Gloria Tidak Bergabung Paskibraka, tetapi Diundang Ikut Upacara di Istana)
Gloria dinilai bukan WNI. Orangtuanya, Didier Andre Aguste Hamel (WN Perancis) dan Ira Hartini, tidak pernah mendaftarkan Gloria untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
"Dalam UU No 12/2006 jelas dikatakan, kewarganegaraan Indonesia seseorang itu hilang jika mempunyai paspor negara lain. Gloria punya paspor (Perancis). Kami harus taat UU," kata Kepala Staf Garnisun 1/Jakarta Brigadir Jenderal (TNI) Joshua Pandit Sembiring seusai pengukuhan Paskibraka di Istana Negara, Jakarta, Senin siang.
Proses seleksi
Disesalkan, ini baru diungkap menjelang pengukuhan Gloria sebagai anggota Paskibraka setelah lolos seleksi dan berlatih berbulan-bulan.
Kerja keras siswi SMA Islam Dian Didaktika, Depok, itu menjadi anggota Paskibraka pun lindap. Padahal, remaja 16 tahun itu mengikuti semua proses seleksi sejak tingkat kabupaten/kota hingga provinsi sampai terpilih menjadi anggota Paskibraka HUT Ke-71 RI yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi mengatakan, Kemenkumham sudah mengeluarkan surat yang menyatakan Gloria adalah WNA. Nahrowi menjelaskan, proses seleksi di tingkat kabupaten/kota tidak terpantau oleh Kemenpora. (INA/NTA/SON)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Agustus 2016, di halaman 1 dengan judul "Arcandra Tak Mudah Dimintai Keterangan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.