Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Full Day School" Tak Berarti Belajar Seharian di Sekolah, Ini Penjelasan Mendikbud

Kompas.com - 09/08/2016, 08:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo telah berpesan bahwa kondisi ideal pendidikan di Indonesia adalah ketika dua aspek pendidikan bagi siswa terpenuhi.

Adapun dua aspek pendidikan itu ialah pendidikan karakter dan pengetahuan umum.

Pada jenjang sekolah dasar (SD), siswa mendapatkan pendidikan karakter sebanyak 80 persen dan pengetahuan umum sebanyak 20 persen.

Sementara itu, pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP), pendidikan karakter bagi siswa terpenuhi sebanyak 60 persen dan pengetahuan umum sebanyak 40 persen.

"Merujuk arahan Presiden Joko Widodo, kami akan memastikan bahwa memperkuat pendidikan karakter peserta didik menjadi rujukan dalam menentukan sistem belajar mengajar di sekolah," kata Muhadjir, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2016).

Kemudian, guna memenuhi pendidikan karakter di sekolah itu, Kemendikbud akan mengkaji penerapan sistem belajar mengajar dengan full day school.

Namun, full day school ini bukan berarti para siswa belajar selama sehari penuh di sekolah. Program ini memastikan siswa dapat mengikuti kegiatan-kegiatan penanaman pendidikan karakter, misalnya mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.

Muhadjir mengatakan, lingkungan sekolah harus memiliki suasana yang menyenangkan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan pembelajaran formal sampai dengan setengah hari, selanjutnya dapat diisi dengan kegiatan ekstrakurikuler.

"Usai belajar setengah hari, hendaknya para peserta didik (siswa) tidak langsung pulang ke rumah, tetapi dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang menyenangkan dan membentuk karakter, kepribadian, serta mengembangkan potensi mereka," kata Muhadjir.

Dengan demikian, kata Muhadjir, para siswa dapat terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan kegiatan kontraproduktif, seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, dan sebagainya.

Ia mengatakan, saat ini sistem belajar tersebut masih dalam pengkajian lebih mendalam, termasuk perihal kondisi sosial dan geografis mana saja yang memungkinkan sistem belajar tersebut diterapkan.

"Misalnya di daerah mana saja yang orangtuanya sibuk sehingga tidak punya banyak waktu di rumah," kata dia.

(Baca: Mendikbud Usul Siswa Bersekolah Seharian Penuh, Wapres Kalla Setuju)

Selain itu, Kemendikbud juga akan mengkaji masukan-masukan dari masyarakat. Ia mengatakan, penerapan full day school juga dapat membantu orangtua dalam membimbing anak tanpa mengurangi hak anak.

Setelah bekerja, para orangtua dapat menjemput buah hati mereka di sekolah.

(Baca juga: Ini Alasan Mendikbud Usulkan "Full Day School")

Dengan sistem ini juga, orangtua tidak khawatir atas keamanan anak-anaknya karena mereka tetap berada di bawah bimbingan guru selama orangtuanya berada di tempat kerja.

"Peran orangtua juga tetap penting. Di hari Sabtu dapat menjadi waktu keluarga. Dengan begitu, komunikasi antara orangtua dan anak tetap terjaga dan ikatan emosional juga tetap terjaga," kata Muhadjir.

Kompas TV Dampak Positif Ortu Antar Anak Bersekolah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com