Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Mati Merry Utami Kirim Surat ke Jokowi, Ini Isinya...

Kompas.com - 28/07/2016, 14:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana mati Merry Utami mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo agar lolos dari eksekusi mati pekan ini.

Ia membuat surat yang berisi permintaan pengampunan atas perbuatan yang menyebabkannya divonis mati oleh pengadilan.

Pengacara Merry, Troy Latuconsina mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan pengajuan grasi ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (27/7/2016) kemarin.

"Itu surat Ibu Merry yang tulis. Kemarin sudah diajukan ke Presiden," ujar Troy melalui pesan singkat, Kamis (28/7/2016).

Namun, hingga kini surat Merry belum direspon oleh Presiden Joko Widodo. Surat tersebut ditulis Merry di Cilacap, saat dirinya telah dimasukkan ke ruang isolasi di lapas Nusakambangan.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah memastikan Merry masuk ke dalam daftar eksekusi mati, dari 14 terpidana mati yang akan menghadapi regu tembak di Nusakambangan.

(Baca: Jaksa Agung Pastikan Tiga Terpidana Mati Ini Masuk Daftar Eksekusi)

Merry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepadanya tahun 2003.

Namun, Komnas Perempuan menyebut Merry terindikasi korban perdagangan orang. Merry dititipkan tas di Nepal oleh kekasihnya, Jerry, melalui Muhammad dan Badru.

(Baca: Komnas Perempuan Minta Presiden Jokowi Tunda Eksekusi Merry)

Saat diserahkan, Marry curiga karena tas tersebut lebih berat dari biasanya. Ia mendapat jawaban bahwa itu adalah tas kulit berkualitas bagus.

Merry membawa tas itu ke Jakarta pada 31 Oktober 2001 seorang diri melalui bandara Soekarno-Hatta. Merry pun ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin yang terdapat di dinding tas.

Berikut isi surat Merry Utami yang diajukan ke Jokowi:

"Saya Merry Utami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas apa yang pernah saya lakukan kepada negara ini. Saya mohon pengampunan dan keringanan dari bapak agar hukuman saya dapat diperingan oleh bapak yang saya hormati.

Bapak, sungguh saya menyesal dengan kebodohan yang saya perbuat hingga membuat suatu pelanggaran hukum.

Semoga bapak Jokowi dengan kemurahan hati bisa mrngampuni semua yang saya pernah lakukan.

Dengan rasa hormat saya mengucapkan banyak banyak terima kasih. Semoga bapak dan keluarga selalu sehat."

Kompas TV Terpidana Mati Merry Dipindahkan ke Nusakambangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com