Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rapat Setengah Kamar" di Komisi V DPR untuk Tentukan Jatah Suap

Kompas.com - 21/07/2016, 08:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam persidangan bagi terdakwa anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, terungkap fakta bahwa terdapat pertemuan informal untuk menentukan jatah suap yang diterima setiap anggota komisi.

Suap tersebut merupakan fee atas usulan program aspirasi masing-masing anggota Komisi V DPR.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pimpinan Komisi V DPR menggunakan istilah "rapat setengah kamar" untuk menamai pertemuan informal tersebut.

Rapat tertutup itu hanya dihadiri Pimpinan Komisi V DPR, para ketua kelompok Fraksi (Kapoksi), serta pejabat eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

(Baca: Damayanti Tak Terima Disebut Penggerak Suap untuk Anggota Komisi V DPR)

"Pertemuan informal itu kan memberikan keterangan, menceritakan jatah aspirasi. Menurut keterangan Pak Hasanuddin (Kepala Biro Perencanaan PUPR), ini membahas fee, soal jatahnya para preman," ujar pengacara Damayanti, Wirawan Adnan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Menurut Adnan, berdasarkan keterangan Damayanti, penggerak adanya program aspirasi dan bagi-bagi uang merupakan inisiatif pimpinan Komisi V DPR dan pejabat di Kementerian PUPR.

Adnan mengatakan, kliennya tidak pernah terlibat dalam "rapat setengah kamar" tersebut. Namun, Damayanti mengetahui adanya rapat yang bersifat rahasia dan tertutup.

"Jadi kan total program aspirasi Rp2,8 triliun, itu semua anggota Komisi V dapat, termasuk pimpinannya," kata Adnan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai "rapat setengah kamar", Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena mengaku bahwa istilah tersebut bukan berasal darinya.

Ia tidak dapat memastikan apakah benar terjadi rapat informal. "Bahasa itu bukan dari kami, saya tidak tahu, saya tidak ingat bahwa ada rapat itu," kata Michael.

Salah satu saksi yang membenarkan hal tersebut yakni, Kepala Bagian Sekretariat Komisi V Prima Maria.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa, Prima mengakui bahwa pernah dilakukan dua kali rapat tertutup antara pimpinan Komisi V dan Kapoksi di ruang Sekretariat Komisi V. Rapat juga dihadiri Sekjen dan Kepala Biro Perencanaan Kementerian PUPR.

Kepada penyidik KPK, Prima mengaku hanya diminta mengirimkan undangan, namun tidak dilibatkan dalam rapat tersebut, karena sifatnya tidak resmi.

Selain itu, menurut Prima, rapat tersebut tidak disertai notulen, atau pun rekaman. Sebelumnya, Sekjen PUPR Taufik Widjojono mengakui adanya pertemuan informal antara dia dan pimpinan Komisi V DPR.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com