Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Bakal Terbitkan Aturan soal "Open House" Pejabat Negara

Kompas.com - 11/07/2016, 15:45 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan kementeriannya akan menerbitkan kebijakan yang mengatur penyelanggaraan open house hari raya Idul Fitri oleh pejabat negara.

Menurut Yuddy, peraturan tersebut akan dikeluarkan tahun depan karena masih dalam proses pembahasan. "Tahun depan kami akan mengatur pelaksanaan open house yang diselenggarakan oleh pejabat publik. Saat ini masih dalam tahap persiapan dan pembahasan," ujar Yuddi saat ditemui di gedung Kemenpan RB, Jakarta, Senin (11/7/2016).

(Baca: Presiden Jokowi Gelar "Open House" di Gedung Agung Yogyakarta)

Yuddy mengatakan peraturan tersebut dibuat agar para pegawai negeri sipil tidak perlu mengorbankan waktu liburan Idul Fitri. Menurutnya open house bisa saja digelar saat hari pertama masuk kerja.

Dia mencontohkan para pejabat di Malaysia yang menggelar acara open house dua pekan setelah Lebaran.

(Baca: Gelar "Open House", Risma Hampir Jatuh gara-gara Cuma Tidur Satu Jam)

"Saya kira ini baik. Bisa saja open house atau halal bihalal digelar saat hari pertama masuk kerja. Jadi PNS tidak perlu mengorbankan waktu liburannya. Di Malaysia, open house pejabat baru diadakan dua minggu setelah lebaran," ungkapnya.

Open house menjadi tradisi pejabat negara saat perayaan Idul Fitri. Acara tersebut biasanya diikuti warga yang sengaja datang ke rumah pejabat untuk bersilaturahmi dan bermaafan.

Kompas TV Sejumlah Elit Politik Gelar Halal Bihalal


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com