Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Vaksin Palsu, DPR Minta BPOM Susun Draf RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Kompas.com - 27/06/2016, 22:52 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX DPR meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan draf rancangan undang-undang tentang pengawasan obat dan makanan untuk memperkuat kewenangan lembaga tersebut.

Poin itu disampaikan Ketua Komisi IX, Dede Yusuf sebagai salah satu poin kesimpulan dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Nila Moeloek, BPOM, Biofarma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

"Komisi IX DPR RI meminta kepada BPOM untuk menyiapkan draf awal RUU tentang Pemgawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia agar dapat menjadi bahan dalam penyusunan RUU tersebut," ujar Dede di ruang rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Dede melihat, kasus vaksin palsu yang disebut sudah bergulir sejak 2003 menandakan bahwa pemerintah lalai dalam fungsi pengawasan. BPOM sebagai satu-satunya badan yang mengawasi peredaran obat-obatan memiliki kendala di sisi regulasi.

"Dia (BPOM) tidak bisa melakukan penyidikan atau pun penangkapan secara langsung. Apakah harus ada penguatan dalam kelembagaan? Tentu berdampak sangat besar," kata Politisi Partai Demokrat itu.

(Baca: Vaksin Palsu Beredar, Fahri Hamzah Anggap BPOM Kebobolan)

Adapun empat kesimpulan lainnya dalam rapat tersebut di antaranya adalah DPR meminta BPOM meningkatkan pengawasan baik pre-market maupun post-market secara intensif termasuk pendistribusian  vaksin agar sesuai dengan kaidah Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

DPR juga meminta Kemenkes dan BPOM untuk memberikan laporan hasil investigasi secara tertulis terkait penanganan kasus peredaran vaksin palsu tersebut paling lambt 30 Juni 2016.

Komisi IX, lanjut Dede, juga menilai pengawasan pemerintah terhadap pembuatan dan peredaran vaksin sangat lemah.

Oleh karena itu, Kemenkes dan BPOM diminta memperkuat kerja sama lintas sektoral terhadap pengawasan produk dan pengamanan rantai suplai vaksin dengan membentuk gugus tugas (task force) agar dapat meminimalisasi dampak penyebaran dan peredaran vaksin palsu.

(Baca: Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Cek Peredaran Vaksin Palsu)

Sementara itu, satu kesimpulan ditujukan kepada Kemenkes, yaitu agar Kemenkes mengamankan vaksin di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang pengadaannya dari sumber tidak resmi dan menariknya apabila terbukti palsu serta mendata jenis vaksin yang telah dipalsukan dan sarana pelayanan kesehatan yang diduga sebagai pengguna.

"Kemenkes juga secara proaktif dan intensif mendata masyarakat atau pasien penerima vaksin palsu melalui data dari fasilitas dan layanan kesehatan (fasyankes) yang menggunakan vaksim palsu agar dapat segera dilakukan vaksinasi ulang," kata Dede.

Upaya pengungkapan kasus vaksin palsu ini berawal dari temuan penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di tiga wilayah, yaitu Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.

(Baca: Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Diduga Manfaatkan Kekurangan Stok di Rumah Sakit)

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, keberadaan vaksin palsu itu diketahui sudah mulai beredar sejak 2003 silam. Saat ini, pihak aparat masih menggali informasi lebih jauh terhadap pelaku yang telah ditangkap.

Dalam penggeledahan beberapa waktu lalu, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 saset hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake, dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.

Sejauh ini, sudah sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kompas TV Tersangka Vaksin Palsu Pernah Jadi Bidan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Nasional
Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban 'Bullying' karena Harun Masiku

Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban "Bullying" karena Harun Masiku

Nasional
Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Nasional
Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: 'Monggo' Saja...

Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: "Monggo" Saja...

Nasional
OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Pembangunan IKN

OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Pembangunan IKN

Nasional
KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

Nasional
Jelang Latma Rimpac, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Latihan dengan Kapal Perang Brunei

Jelang Latma Rimpac, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Latihan dengan Kapal Perang Brunei

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Cek Langsung Kondisi Terminal BBM Tuban

Dirut Pertamina Patra Niaga Cek Langsung Kondisi Terminal BBM Tuban

Nasional
Batu Pertama Diletakkan, Kementerian KP dan FAO Siapkan Pembangunan Fishway di Sukabumi

Batu Pertama Diletakkan, Kementerian KP dan FAO Siapkan Pembangunan Fishway di Sukabumi

Nasional
Respons Singkat Jokowi soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Projo Isyaratkan Peluang

Respons Singkat Jokowi soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Projo Isyaratkan Peluang

Nasional
Perintahkan Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Jokowi: Daripada Beli, Lebih Bagus Investasi

Perintahkan Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Jokowi: Daripada Beli, Lebih Bagus Investasi

Nasional
Pihak Hasto Laporkan Penyidik KPK yang Sita Handphone ke Dewas, Tapi Kantor Sudah Tutup

Pihak Hasto Laporkan Penyidik KPK yang Sita Handphone ke Dewas, Tapi Kantor Sudah Tutup

Nasional
Komisi II DPR Sebut 40 Persen Pj Kepala Daerah Tidak Layak Memimpin, Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan

Komisi II DPR Sebut 40 Persen Pj Kepala Daerah Tidak Layak Memimpin, Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan

Nasional
Profil Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Orang Dekat Jokowi yang Segera Jabat Irjen Kemendag

Profil Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Orang Dekat Jokowi yang Segera Jabat Irjen Kemendag

Nasional
Divonis Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dihukum Ganti Rugi Rp 127 Miliar

Divonis Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dihukum Ganti Rugi Rp 127 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com