JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus Saipul Jamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ifa Sudewi, membantah telah memberikan vonis karena menerima suap.
Namun, menurut Ifa, vonis atas kasus pencabulan itu diputuskan murni dari hasil kesepakatan dan fakta hukum yang terungkap, serta musyawarah hakim.
"Saya tidak pernah meminta uang dan tidak pernah menjanjikan sesuatu," kata Ifa, saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/6/2016).
"Vonis itu hasil kesepakatan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Serta, vonis itu kami buat atas kesepatakan musyawarah majelis tanggal 13 Juni 2016 pukul 5 sore," ujar dia.
Ia mengatakan, penghapusan Pasal 82 UU Nomer 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU), menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah tepat dan tidak terbukti.
Sehingga hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan Pasal 292 KUHP, yaitu tiga tahun penjara.
"Memang ada unsur-unsur yang tidak terbukti, sehingga tidak bisa diterapkan dengan Pasal 82 tentang perlindungan anak dan Pasal 290," kata Ifa.
Menurut dia, kesepakatan untuk menjatuhkan. Pasal 292 KUHP merupakan hasil kesepakatan bukan voting.
"Ini kesepakatan, tidak ada perbedaan. Kami bicarakan berapa besok mau diputus dan pasal apa itu. Jadi tidak ada disetting opinion," ujar dia.