JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Eddy Mulyadi Soepardi mengatakan, belum ada kesepakatan untuk mengubah status temuan BPK terkait Rumah Sakit Sumber Waras.
"Bukan tidak berlaku (audit investigasi BPK). Hanya perbedaan itu belum ditemukan tindakan pidana," kata Eddy di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Eddy mengatakan, BPK masih terus melakukan penelitian terhadap RS Sumber Waras. Menurut dia, BPK tetap menyakini ada kerugian negara dalam pembelian RS Sumber Waras.
"Tidak ada kesepakatan (audit) itu berubah jadi tidak sempurna. Mungkin besok jadi lebih sempurna," ucap dia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, KPK belum menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk RS Sumber Waras.
KPK pun belum berencana meningkatkan status ke tahap penyidikan.
"Investigasi BPK akan didalami oleh tim teknis. Bisa saja ada penyimpangan administrasi," tutur dia.
Menurut Agus, jika ditemukan adanya tindakan maladministrasi belum tentu berujung pada tindakan pidana. Agus pun mengimbau KPK tidak menegasikan hasil audit investigasi BPK.
Hal ini merupakan salah satu kesepakatan atas pertemuan KPK dengan BPK. Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari satu jam tersebut merupakan inisiatif KPK.
(Baca: KPK Bertemu BPK, Ini Enam Kesepakatan yang Dihasilkan)